Tambah mantan Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar itu, melihat buah dada pacarnya S diremas oleh HL (48), tersangka HK (33) lalu menghampiri S dan korban sambil berkata, “jangan begitu cara ta boss”, namun korban berjalan saja lalu diikuti dari arah belakang oleh tersangka.
“Sementara perempuan S pergi mengambil helm di tempat parkir depan cafe Lips. Namun pada saat korban berjalan hingga PT Meratus, saat itu pula tersangka langsung memukul korbannya menggunakan tangan kanan tersangka ke arah korban,” bebernya.
“Seketika itu juga, setelah di tonjok oleh pelaku, korban tersungkur di area trotoar di depan PT Meratus. Setelah memukul, tersangka langsung pergi meninggalkan korbannya di TKP alias Tempat Kejadian Perkara,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar adalah ; hasil visum korban dari RS Bhayangkara Makassar 17 September 2024.
Selanjutnya, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit yang sama, 19 September 2024, lalu rekaman CCTV Kantor PT Meratus.
“Dapat kami simpulkan dari hasil visum Bidokkes Polda Sulsel yaitu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap lelaki HL (48). Pada pemeriksaan luka ditemukan satu luka memar di kelopak mata kanan, lalu luka patah tulang tengkorak, pendarahan otak sesuai dengan perlukaan akibat trauma benda tumpul yang keras,” sebutnya.
Berdasarkan hasil visum akibat dari patah tulang tengkorak, menyebabkan robeknya pembuluh darah di otak berakibat pendarahan, sehingga tekanan di dalam rongga kepala meningkat menyebabkan kerusakan sel-sel otak.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HK (33) adalah 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal penjara paling lama 7 tahun,” Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Nurhaeni menandaskan.(Hdr)