PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bontoala menerima pengembalian berkas bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Bontoala.
Ketua Panwascam Bontoala Drs. Lungga mengatakan, hari ini Sabtu, (28/09/2024) pendaftaran PTPS dinyatakan tertutup hingga pukul 00.00 Wita.
“Sedangkan, kuota yang dibutuhkan untuk PTPS ini 72 orang untuk 12 Kelurahan,” jelas Ketua Panwascam Bontoala Drs Lungga, di Sekretariat Panwascam Bontoala, Jalan Kandea 2 nomor 21, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Sabtu (28/09/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Lanjut Drs Lungga, adapun rincian Kuota yang dibutuhkan untuk PTPS tersebut sebagai berikut ; Kelurahan Malimongan Baru 4 TPS, Wajo Baru 6 TPS, Gaddong 6 TPS, Bontoala 3 TPS, Baraya 8 TPS, Layang 11 TPS.
Lalu, Kelurahan Parang Layang 5 TPS, Bontoala Tua 6 TPS, Bontoala Parang 5 TPS, Tompo Balang 4 TPS, Bunga Ejaya 7 TPS, dan Timungang Lompoa 7 TPS. Jumlah keseluruhan 72 TPS.
Ungkap Ketua Panwascam Bontoala lagi, kuota yang dibutuhkan di 12 Kelurahan di Kecamatan Bontoala ini sebanyak 72 orang sesuai dengan jumlah TPSnya.
“Jadi satu orang itu untuk satu TPS. Sementara jumlah pendaftar yang sudah mengembalikan berkasnya itu adalah 95 orang per pukul 22.55 Wita. Berarti sudah melebihi alias over kuota yang diminta sebanyak 23 orang,” katanya.
Namun menurutnya, tetap mengacu ke aturan Panwaslu-RI yaitu 2 kebutuhan dari 72 orang ini untuk 72 TPS maka harus mencapai 14 orang. Di dalam 72 orang ini harus ada keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.