Mitra Fahruddin Klarifikasi di Bawaslu Enrekang: Status Laporan Tanpa Bukti Merugikan Calon Lain

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Try juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon dengan profesi khusus seperti ASN atau anggota DPR dapat mengajukan pengunduran diri, asalkan belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian mereka. “Mitra Fahruddin memang belum mendapatkan keputusan pemberhentian, dan ia masih terikat tanggung jawab untuk melaksanakan program-programnya karena masih menerima gaji,” jelas Try.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan kepatuhan calon terhadap peraturan pemilu. Bawaslu Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk terus memproses dan mengawasi seluruh laporan yang masuk demi menjaga integritas pemilihan umum di kabupaten Enrekang. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polda Sulsel Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara ke-77

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua Dewan Pers Prof Komarudin: Tempo Harus Meminta Maaf ke Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa Dewan Pers siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik...

UMKM Olahan Ikan Didorong Berperan dalam Upaya Cegah Stunting di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, Dinas Perikanan Kabupaten...

GAN Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Prioritas Presiden Prabowo: “Ini Tentang Masa Depan Kesejahteraan Rakyat”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum DPP Garuda AstaCita Nusantara (GAN), Muhammad Burhanuddin, menegaskan kembali komitmen organisasinya untuk hadir...

Zakat dan Harapan Baru untuk Makassar: FOZ Kumpulkan Para Pemangku Kepentingan di UNM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang senat yang hangat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM, Kamis (20/11/2025), berbagai...