Mitra Fahruddin Klarifikasi di Bawaslu Enrekang: Status Laporan Tanpa Bukti Merugikan Calon Lain

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Try juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon dengan profesi khusus seperti ASN atau anggota DPR dapat mengajukan pengunduran diri, asalkan belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian mereka. “Mitra Fahruddin memang belum mendapatkan keputusan pemberhentian, dan ia masih terikat tanggung jawab untuk melaksanakan program-programnya karena masih menerima gaji,” jelas Try.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan kepatuhan calon terhadap peraturan pemilu. Bawaslu Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk terus memproses dan mengawasi seluruh laporan yang masuk demi menjaga integritas pemilihan umum di kabupaten Enrekang. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jalan Makin Rusak, Warga Patalassang Tutup Akses Poros Bu'rung-bu'rung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...