Mitra Fahruddin Klarifikasi di Bawaslu Enrekang: Status Laporan Tanpa Bukti Merugikan Calon Lain

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Try juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon dengan profesi khusus seperti ASN atau anggota DPR dapat mengajukan pengunduran diri, asalkan belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian mereka. “Mitra Fahruddin memang belum mendapatkan keputusan pemberhentian, dan ia masih terikat tanggung jawab untuk melaksanakan program-programnya karena masih menerima gaji,” jelas Try.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan kepatuhan calon terhadap peraturan pemilu. Bawaslu Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk terus memproses dan mengawasi seluruh laporan yang masuk demi menjaga integritas pemilihan umum di kabupaten Enrekang. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lurah Junedi Sembiring Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tugu Selamat Datang di Perbatasan Simalingkar B

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

TNI Bersama Masyarakat Tinco Karbak Bersihkan Saluran Air 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil Koramil 1423 -04/Posramil Citta turun melakukan karya bakti (karbak) pembersihan saluran air di...

Tim Resmob Polres Soppeng Amankan 4 Pelaku Judi Sabung Ayam

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Resmob SatReskrim Polres Soppeng bersama personel Polsek Lilirilau berhasil membubarkan sekaligus mengamankan 4 terduga...

Sampaikan Belasungkawa, Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Rawat Demokrasi Sehat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat, khususnya para tokoh dan pimpinan Islam, untuk...

Kodam XIV/Hasanuddin Bersama Forkopimda dan Ormas Teguhkan Deklarasi “Sulsel Damai”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat kebersamaan untuk menciptakan suasana aman dan damai di Sulawesi Selatan kembali diteguhkan. Kodam XIV/Hasanuddin...