Mitra Fahruddin Klarifikasi di Bawaslu Enrekang: Status Laporan Tanpa Bukti Merugikan Calon Lain

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Mitra Fahruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI, telah menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang pada Selasa malam, 24 September 2024. Klarifikasi ini terkait dengan laporan mengenai dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam penyaluran Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selama masa jabatannya.

Anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut. Dalam keterangannya di Cafe Sudut Lagi, pada senin (29/9/2024), Try menyampaikan, “Kami telah menginformasikan kepada pelapor mengenai status laporan LP 07. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa baik pelapor maupun saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan adanya kegiatan atau tindakan yang merugikan salah satu calon”.

Lebih lanjut, Try menjelaskan bahwa Mitra Fahruddin memenuhi syarat subjek hukum berdasarkan Pasal 71, karena ia merupakan pejabat negara. Namun, ketika Bawaslu menilai unsur kedua terkait tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon lain, pelapor dan saksi tidak mampu memberikan bukti yang cukup. “Pelapor bahkan mengaku tidak melihat adanya emblem yang menunjukkan bahwa Mitra adalah calon,” katanya.

Try juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon dengan profesi khusus seperti ASN atau anggota DPR dapat mengajukan pengunduran diri, asalkan belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian mereka. “Mitra Fahruddin memang belum mendapatkan keputusan pemberhentian, dan ia masih terikat tanggung jawab untuk melaksanakan program-programnya karena masih menerima gaji,” jelas Try.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan kepatuhan calon terhadap peraturan pemilu. Bawaslu Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk terus memproses dan mengawasi seluruh laporan yang masuk demi menjaga integritas pemilihan umum di kabupaten Enrekang. (syafar)

Baca juga :  Rangga Laksanakan Kegiatan Pengawasan APBD Sulsel Di Desa Popo Takalar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketua Dewan Pers Prof Komarudin: Tempo Harus Meminta Maaf ke Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa Dewan Pers siap melanjutkan penyelesaian sengketa jurnalistik...

UMKM Olahan Ikan Didorong Berperan dalam Upaya Cegah Stunting di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka memeriahkan Hari Ikan Nasional yang jatuh pada 25 November 2025, Dinas Perikanan Kabupaten...

GAN Tegaskan Komitmen Kawal Agenda Prioritas Presiden Prabowo: “Ini Tentang Masa Depan Kesejahteraan Rakyat”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Umum DPP Garuda AstaCita Nusantara (GAN), Muhammad Burhanuddin, menegaskan kembali komitmen organisasinya untuk hadir...

Zakat dan Harapan Baru untuk Makassar: FOZ Kumpulkan Para Pemangku Kepentingan di UNM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di sebuah ruang senat yang hangat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNM, Kamis (20/11/2025), berbagai...