Mitra Fahruddin Klarifikasi di Bawaslu Enrekang: Status Laporan Tanpa Bukti Merugikan Calon Lain

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Mitra Fahruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI, telah menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang pada Selasa malam, 24 September 2024. Klarifikasi ini terkait dengan laporan mengenai dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam penyaluran Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selama masa jabatannya.

Anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut. Dalam keterangannya di Cafe Sudut Lagi, pada senin (29/9/2024), Try menyampaikan, “Kami telah menginformasikan kepada pelapor mengenai status laporan LP 07. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa baik pelapor maupun saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan adanya kegiatan atau tindakan yang merugikan salah satu calon”.

Lebih lanjut, Try menjelaskan bahwa Mitra Fahruddin memenuhi syarat subjek hukum berdasarkan Pasal 71, karena ia merupakan pejabat negara. Namun, ketika Bawaslu menilai unsur kedua terkait tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon lain, pelapor dan saksi tidak mampu memberikan bukti yang cukup. “Pelapor bahkan mengaku tidak melihat adanya emblem yang menunjukkan bahwa Mitra adalah calon,” katanya.

Try juga menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon dengan profesi khusus seperti ASN atau anggota DPR dapat mengajukan pengunduran diri, asalkan belum ada keputusan resmi mengenai pemberhentian mereka. “Mitra Fahruddin memang belum mendapatkan keputusan pemberhentian, dan ia masih terikat tanggung jawab untuk melaksanakan program-programnya karena masih menerima gaji,” jelas Try.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan kepatuhan calon terhadap peraturan pemilu. Bawaslu Kabupaten Enrekang berkomitmen untuk terus memproses dan mengawasi seluruh laporan yang masuk demi menjaga integritas pemilihan umum di kabupaten Enrekang. (syafar)

Baca juga :  Kapolres Gowa Hadiri Peringatan Hardiknas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...