PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang menggelar rapat paripurna tingkat II pada Senin, 30 September 2024, yang membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2024. Rapat ini sangat penting dalam menetapkan perubahan APBD Kabupaten Enrekang tahun 2024 sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Rapat yang diadakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Enrekang ini dihadiri oleh pimpinan sementara DPRD, anggota dewan dari berbagai fraksi, Pj Bupati Enrekang Dr. H. Baba, Kajari Enrekang Padeli, S.H., M.Hum., serta perwakilan dari Kapolres Enrekang. Selain itu, rapat juga diikuti oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD)
Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, memimpin rapat paripurna ini. Dalam pembukaannya, Ikrar menyampaikan bahwa proses pembahasan perubahan APBD T.A 2024 telah melalui berbagai tahapan yang transparan dan akuntabel. Semua pihak yang terlibat, baik legislatif maupun eksekutif, telah melakukan evaluasi mendalam terhadap rencana perubahan anggaran untuk memastikan bahwa setiap program yang diusulkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Rapat ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang panjang dan penuh pertimbangan. Pendapat akhir fraksi-fraksi akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terkait perubahan APBD ini,” ujar Ikrar dalam sambutannya.
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi di DPRD Kabupaten Enrekang diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Pendapat ini mencerminkan pandangan politik, kebijakan, serta prioritas masing-masing fraksi terkait alokasi anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah.