Respons Bawaslu dan Potensi Tindak Lanjut
Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Berdasarkan laporan, ada dugaan bahwa Kepala Desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
“Jika laporan ini terbukti, kami akan melibatkan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan, untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Kami juga akan meminta keterangan dari aparat desa lainnya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dan nantinya semua ini akan diserahkan kepada instansi yang berwenang,” ujar Try Sutrisno, Senin, (30/09/2024), di kafe Sudut Lagi.
Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap kasus ini. Jika ditemukan cukup bukti, status kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, dan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Namun, pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait vonis yang akan dijatuhkan. “Jika terbukti, pasal yang disangkakan adalah pasal pidana,” tegas Try.
Bawaslu Enrekang juga menegaskan komitmennya untuk menjaga proses Pilkada yang jujur, adil, dan sesuai aturan yang berlaku. Try Sutrisno juga mengingatkan pentingnya netralitas aparat pemerintah, termasuk kepala desa, dalam Pilkada. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kampanye oleh pejabat publik.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menanti kelanjutan proses hukum serta sikap tegas Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah di Kabupaten Enrekang. (*)