PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan kampanye oleh Kepala Desa Cemba, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup WhatsApp (WAG). Video berdurasi 1 menit 36 detik itu diunggah melalui akun Facebook bernama Anwar Loteng Bandaso dan diduga diambil di rumah pribadi Kepala Desa pada Sabtu malam, 28 September 2024. Dalam video tersebut, terlihat Kepala Desa Cemba bersama sejumlah orang yang diyakini mendukung salah satu calon Bupati Enrekang dalam pemilihan mendatang.
Selain Kepala Desa Cemba, video tersebut juga memperlihatkan tiga kepala dusun dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir dalam pertemuan itu. Video siaran langsung di Facebook tersebut menampilkan suasana pertemuan dengan puluhan orang, yang memicu dugaan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye politik yang melibatkan aparat desa, padahal mereka seharusnya bersikap netral.
Dalam video itu, kepala desa Cemba, Jumadi, berbicara menggunakan campuran bahasa Enrekang dan Indonesia disebutkan bahwa Enrekang ini kota mati, pengangguran di sana sini, dan sektor kesehatan.
Bahkan Jumadi dengan tegas mengatakan: " yang gandengan kosong dua ini, kita semua disini bersatu tidak usah takut, ada dewan yang paling utama yaitu Puang Tinro yang sekarang punya jaringan yang kuat, itu uang di Jakarta bangun ini kampung kita".
Ia juga menyatakan bahwa dirinya menghadiri pertemuan di Halal center pada malam jumat (26/9/2024) yang dihadiri ratusan orang, dan telah membangun komunikasi dengan Puang Tinro. Kalau toh kemudian kosong dua ini dapat dalam pilkada. kita berbuat sama-sama, mudah-mudahan bisa. Saya sampaikan kepada kita. Sama sekali ini bukan kepentingan pribadi.
Selain itu, Jumadi, juga menyebut nama mantan Bupati Enrekang Muslimin Bando saat menjabat 10 tahun mengambil kebijakan, Enrekang ini kota mati, pengangguran disana sini, dan sektor kesehatan.
Meskipun video tersebut telah dihapus, rekamannya sudah ditonton oleh ratusan orang dan tersebar di berbagai grup WhatsApp. Banyak pihak yang menyayangkan tindakan Kepala Desa, mengingat posisinya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjaga netralitas, terutama menjelang Pilkada. Sesuai dengan peraturan pemilu, aparat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Respons Bawaslu dan Potensi Tindak Lanjut
Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Berdasarkan laporan, ada dugaan bahwa Kepala Desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana.
"Jika laporan ini terbukti, kami akan melibatkan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan, untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Kami juga akan meminta keterangan dari aparat desa lainnya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dan nantinya semua ini akan diserahkan kepada instansi yang berwenang," ujar Try Sutrisno, Senin, (30/09/2024), di kafe Sudut Lagi.
Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap kasus ini. Jika ditemukan cukup bukti, status kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, dan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Namun, pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait vonis yang akan dijatuhkan. "Jika terbukti, pasal yang disangkakan adalah pasal pidana," tegas Try.
Bawaslu Enrekang juga menegaskan komitmennya untuk menjaga proses Pilkada yang jujur, adil, dan sesuai aturan yang berlaku. Try Sutrisno juga mengingatkan pentingnya netralitas aparat pemerintah, termasuk kepala desa, dalam Pilkada. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kampanye oleh pejabat publik.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menanti kelanjutan proses hukum serta sikap tegas Bawaslu dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah di Kabupaten Enrekang. (*)