PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Karena diduga melanggar aturan dan ketentuan tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ,tim Direktorat Hukum (Ditkum) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng 2025 – 2O30 A Mapparemma SE MM – Dr Hj A Adawiah SE MM ( siAP ADA) melaporkan oknum Kepala SD , Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketua RT ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng.
Baik Master Campaign (MC) siAP ADA Unru Hekon maupun Sekretaris Ditkum siAP ADA Muh Ichwan Syawal Syam kepada pedomanrakyat.co,id Kamis 03 Oktober 2024 sekitar pukul 02,30 dinihari lewat telepon seluler menyebutkan pihaknya telah melapor secara resmi di Bawaslu dan diterima Misbahul Khaer Mahkam ,Rabu 02 Oktober 2024 pukul 16,10 .
Dalam laporan tersebut disertai dokumen sebagai pendukung dan barang bukti berupa satu file foto/sceanshoot daftar nama nama penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SDN 56 Madining ,satu file foto/seceanshoot daftar nama nama penerima PIP SDN 58 Padali serta satu file rekaman pengakuan MS Kepala SDN 56 Madining Kecamatan Marioriawa .
Disebutkan, MS selaku Kepala SDN 56 Madining mengarahkan kepada Wali murid untuk mendukung Paslon tertentu karena PIP tersebut adalah programnya. Wali murid inilah yang melapor langsung ke Ditkum siAP ADA . Selain itu diperoleh foto seorang oknum ASN berinitial AL staf di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Soppeng berfoto bersama dengan calon Bupati .Hal tersebut merupakan pelanggaran etik netralitas ASN diantaranya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN , PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS .
Selain itu peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan dan netralitas PNS,anggota TNI dan Polri .