Baznas Enrekang Salurkan Bantuan untuk Jumarni, Korban Kebakaran di Malauwe

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Rumah milik Jumarni, warga Malauwe, Kelurahan Tuara, Kecamatan Enrekang, habis terbakar beberapa waktu lalu hingga tidak ada yang tersisa. Menanggapi musibah ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang bersama Pemerintah Kabupaten Enrekang segera menyalurkan bantuan berupa paket kebutuhan serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan oleh Asisten III Setda Kabupaten Enrekang, Mursalim Bagenda, didampingi oleh Ketua Baznas Enrekang, Junwar, serta pimpinan Baznas lainnya, Kamaruddin dan Baharuddin. Bantuan uang tunai tersebut diserahkan langsung oleh Mursalim Bagenda kepada Jumarni di lokasi kejadian.

Asisten III Setda Enrekang, Mursalim Bagenda, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah dan Baznas Kabupaten Enrekang terhadap warga yang sedang mengalami musibah. "Selain memberikan bantuan, kami juga hadir untuk memberikan dukungan moral dan menjalin silaturahmi dengan Ibu Jumarni. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban yang dialami oleh Ibu Jumarni," ujarnya, jumat (04/10/2024)

Ketua Baznas Enrekang, Junwar, juga menambahkan bahwa Baznas akan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama yang terkena bencana. "Semoga dengan bantuan ini, Ibu Jumarni bisa kembali bangkit dari musibah yang menimpa rumahnya," tutupnya.

Bantuan dari Baznas Enrekang ini diharapkan dapat membantu Jumarni dalam proses pemulihan pasca kebakaran yang menghanguskan seluruh harta benda miliknya. (syafar)

Baca juga :  SMANSA Makassar Football Community Ramaikan Turnamen RSC International Soccer 7'S Kuala Lumpur Malaysia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Jasmadi, Praperadilan Menangkan Pemohon

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Sidang Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN/JAK-TIM antara Jasmadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana, melawan...

Kapolrestabes: Pelaku Penjarahan ATM di DPRD Makassar Bukan Demonstran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini,...

Kuasa Hukum Nilai Mediasi Tak Produktif, Sengketa Marthen Luther Lanjut ke Persidangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan Marthen Luther sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar...

Propam Terima Aduan Kuasa Hukum Haji Manang soal Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum Haji Abdul Mannang resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi...