PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai selalu mengingatkan agar kontraktor dapat benar-benar mematuhi prosedur keselamatan kerja di dalam mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai H. Haris Achmad saat ditemui, Jumat (4/10/2024) mengharapkan agar konsultan dan kontraktor agar menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), hal ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja.
"Saya minta para konsultan dan kontraktor pelaksana agar mematuhi SOP (prosedur operasional standar) keselamatan dan kesehatan kerja, serta disiplin waktu pelaksanaan," jelasnya.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Ksrja (K3) ini, kata Haris, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pihaknya melalui Bidang Jasa Konstruksi terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Sinjai dalam hal penerapan K3.
"Alhamdulillah dari pengawasan yang kita lakukan tahun ini para pekerja sudah menerapkan aturan ini. Namun kita terus lakukan edukasi karena terkadang alat pelindung diri sudah disiapkan tetapi pekerja tidak pakai," bebernya.
Meskipun saat ini pekerja yang tidak mengindahkan aturan tersebut masih sebatas sanksi teguran, namun dari awal pihaknya sudah mewajibkan pengusaha konstruksi untuk mempersiapkan seluruh alat pelindung diri atau safety. (AaN)