PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Daun Coffee yang berlokasi di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar dikabarkan baru beroperasi kurang lebih satu minggu lalu timbulkan pertanyaan perizinan menjual minuman beralkohol (minol) jenis impor. Pasalnya letak Cafe ini tepat berhadapan dengan sekolah dan dua tempat ibadah Mesjid dan Gereja.
Keleluasaan menjual miras oleh Daun Coffee itu kabarnya didukung oleh surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) golongan A yang didapatkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar yang juga memiliki kewenangan terkait perizinan usaha.
Lokasi penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat beribadah, dan rumah sakit.
Penerbitan izin penjualan minuman beralkohol oleh Cafe tersebut seharusnya tidak terbit meski pengurusannya lewat lembaga OSS dikarenakan letak lokasi usahanya yang sangat dekat alias tepat berhadapan dengan lingkup sekolahan dan tempat ibadah yang berjarak 10 hingga 20 meter dari Coffee tersebut.
Sebagaimana yang di atur Pemerintah Kota Makassar sendiri sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 yang melarang usaha hiburan berjarak radius 200 meter dari sarana sekolah maupun ibadah.
Harusnya pelaku usaha berkordinasi dengan Disperindag Makassar terkait lokasi sebelum menerbitkan izin penjualannya. Tapi yang ada OSS tetap keluarkan izin hanya berdasarkan dengan data yang diinput oleh pelaku usaha baru dikirim melalui online ke OSS dan kemudian izinnya langsung muncul. Beginilah kejadiannya.