“Pokok pikiran ini adalah aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diperjuangkan karena pokir DPRD telah diatur dalam Permendagri
Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178,” ucap Jufri Rahman.
Dimana, Pokir DPRD juga merupakan dokumen yang berisi saran dan pendapat DPRD untuk membantu proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, kata Jufri Rahman, Kode Etik DPRD, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Terakhir, mengenai isu aktual, dimana diketahui saat ini kita berada di fase transisi pemerintahan yang sangat penting, yaitu dari pemerintahan Presiden Joko Widodo ke pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Fase masa transisi ini bukan hanya sekadar pergantian pemimpin, tetapi juga momen krusial bagi kita semua untuk merumuskan arah pembangunan yang lebih baik bagi bangsa dan daerah,” ungkap Jufri.
Dalam periode transisi ini, kita harus mampu mengadaptasi dan mengintegrasikan berbagai kebijakan yang telah ada dengan visi dan misi baru yang diusung oleh pemerintah yang baru.
Di tempat yang sama, Kepala BPSDM Pemprov Sulsel, M Jufri mengatakan, bahwa dengan kehadiran Sekda Sulsel Jufri Rahman yang memberikan pencerahan serta berbagi ilmu, pengalaman ini tentu sangat penting.
“Anggota DPRD itu harus bermitra dengan pemerintah daerah dan kita berharap dengan pengalaman Pak Sekda bisa memberikan pemahaman kepada para anggota dewan sehingga bisa lebih inspiratif dalam mengambil kebijakan ke depan,” imbuhnya. ( ab/r)