PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Enrekang menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pengurus UPZ dan koordinator desa se-Kecamatan Enrekang. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Enrekang pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Acara ini dihadiri oleh Dr. Ilham Kadir, MA, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan yang mewakili pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang, Kepala KUA Syafar, S.Pd.I selaku pengawas UPZ tingkat kecamatan, Ketua UPZ Kecamatan Enrekang, para koordinator desa, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Ilham Kadir menekankan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat. "Ini merupakan tugas kita bersama untuk memastikan masyarakat lebih memahami kewajiban zakat mereka," ujar Ilham.
Pada pembahasan rencana program aksi desa, Kepala KUA Kecamatan Enrekang, Syafar, S.Pd.I, meminta seluruh UPZ tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait zakat mal, zakat pertanian, dan perdagangan. "Tabel Zakat UPZ Kecamatan Enrekang akan membantu warga memahami kewajiban zakat mereka, khususnya dalam bidang pertanian dan perdagangan, serta mempermudah proses pengumpulan zakat," jelas Syafar.
Selain itu, rapat juga membahas strategi peningkatan pengumpulan infaq di fasilitas umum, seperti pengadaan kotak infaq yang akan ditempatkan di beberapa titik strategis, termasuk minimarket, rumah sakit, dan kantor-kantor.
Sebelum rapat ditutup, Ketua UPZ Kecamatan Enrekang, Yahya Ahmad, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dalam penyaluran zakat. "Sesuai arahan pimpinan BAZNAS, ketika UPZ dan koordinator desa menyalurkan hak-hak mustahik, tidak diperbolehkan berkampanye atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon," tegas Yahya.
Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola dan mendistribusikan zakat secara adil dan transparan. "Mengaitkan lembaga ini dengan kepentingan politik hanya akan merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap BAZNAS," tutup Yahya. (*/syafar)