UPZ Kecamatan Enrekang Bahas Strategi Pengumpulan Zakat dan Infaq di Rapat Koordinasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Enrekang menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pengurus UPZ dan koordinator desa se-Kecamatan Enrekang. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Enrekang pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Acara ini dihadiri oleh Dr. Ilham Kadir, MA, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan yang mewakili pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang, Kepala KUA Syafar, S.Pd.I selaku pengawas UPZ tingkat kecamatan, Ketua UPZ Kecamatan Enrekang, para koordinator desa, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Ilham Kadir menekankan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat. "Ini merupakan tugas kita bersama untuk memastikan masyarakat lebih memahami kewajiban zakat mereka," ujar Ilham.

Pada pembahasan rencana program aksi desa, Kepala KUA Kecamatan Enrekang, Syafar, S.Pd.I, meminta seluruh UPZ tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait zakat mal, zakat pertanian, dan perdagangan. "Tabel Zakat UPZ Kecamatan Enrekang akan membantu warga memahami kewajiban zakat mereka, khususnya dalam bidang pertanian dan perdagangan, serta mempermudah proses pengumpulan zakat," jelas Syafar.

Selain itu, rapat juga membahas strategi peningkatan pengumpulan infaq di fasilitas umum, seperti pengadaan kotak infaq yang akan ditempatkan di beberapa titik strategis, termasuk minimarket, rumah sakit, dan kantor-kantor.

Sebelum rapat ditutup, Ketua UPZ Kecamatan Enrekang, Yahya Ahmad, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dalam penyaluran zakat. "Sesuai arahan pimpinan BAZNAS, ketika UPZ dan koordinator desa menyalurkan hak-hak mustahik, tidak diperbolehkan berkampanye atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon," tegas Yahya.

Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola dan mendistribusikan zakat secara adil dan transparan. "Mengaitkan lembaga ini dengan kepentingan politik hanya akan merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap BAZNAS," tutup Yahya. (*/syafar)

Baca juga :  Revisi UU ITE : Reformasi Pasal 27, Harapan Kebebasan atau Alat Represi ?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dalam Rangka Hari Ibu, Organisasai Wanita dan IBI Toraja Utara Sosialisasikan Bahaya Kanker Serviks

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Ikatan Bidan Indonesia cabang Toraja Utara bersama Gabungan Organisasi Wanita Toraja Utara melaksanakan Sosialisasi Kanker...

Tiga Provinsi Dilanda Bencana, Formappel RI: Stop Keserakahan yang Mengorbankan Lingkungan!

PEDOMANRAKYAT, SUMATERA - Rentetan bencana alam yang melanda tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kembali...

Momen Kapolsek Ujung Loe yang Viral Dicintai Warga, Bertemu Wakapolri

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kapolsek Ujung Loe Polres Bulukumba Iptu Rudi Adri Purwanto didampingi Kapolres Bulukumba Polda Sulsel, AKBP...

Faisal Thahir Nakodai Bankompol Makassar, Dorong Kota Lebih Aman dan Tenteram

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pelantikan Pengurus Bantuan Komunikasi Kepolisian (Bankompol) Kamtibmas Cabang Kota Makassar resmi digelar di Aula Sipakatau,...