Terpidana Korupsi Asal Papua Barat Ditangkap di Makassar Setelah 6 Bulan Buron

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Papua Barat) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) mengamankan seorang terpidana korupsi asal Kejari Bintuni, Papua Barat, Marthinus Senopanda, Jumat 04 Oktober 2024 sekira pukul 19.58 Wita.

Martinus diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Samalona Selatan Nomor 5 Perumahan Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Abun Hasbuloh Syambas menjelaskan, terpidana merupakan pimpinan perusahaan PT. Fikri Bangun Persada Bintuni.

Adapun kasusnya, kata Abun, di mana pada tahun 2018 tepatnya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag dan UKM) Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan alokasi dana dengan tugas perbantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Permendagri Nomor 98 Tentang Perubahan Tempat Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 yang menugaskan pelaksanaan kegiatan pembangunan revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas perbantuan APBN Tahun 2018 sebesar Rp 6 miliar untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

"Nah dalam hal itu terpidana Marthinus bertindak selaku kontraktor pelaksana," ucap Abun dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Makassar didampingi Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Sabtu (05/10/2024).

Dalam pekerjaannya tersebut, Marthinus telah menerima 100 persen pencairan dana, sementara volume pekerjaannya tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dimaksud.

Akibatnya, sebut Abun, perbuatan Marthinus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000 sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Papua Barat.

Baca juga :  Tak Hanya Melayat, Bhabinkamtibmas Pattunuang Juga Ikut Mengusung Jenazah Warganya ke Pemakaman

Perjalanan Sidang

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuni menuntut Marthinus selaku terdakwa selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bintuni kemudian menjatuhkan vonis kepada Marthinus selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp 76.500.000.

"Atas putusan tersebut, Marthinus sempat banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan. Putusannya seirama dengan tuntutan JPU Kejari Bintuni," terang Abun.

Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi di tingkat banding, Marthinus lalu kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Marthinus dan menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tingkat banding yakni 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

"Pasca putusan kasasi dinyatakan inkrah, yang bersangkutan lalu dipanggil secara patut untuk memenuhi panggilan eksekusi atas putusan kasasi tersebut, namun dia tak datang dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Bintuni," ungkap Abun.

Abun menyebutkan, sejak putusan dinyatakan inkrah, Marthinus buron selama 6 bulan dan akhirnya berhasil ditangkap di Makassar, Sulsel.

"Jadi kita imbau bagi seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri karena tak ada tempat yang aman bagi buronan untuk kabur," pungkas Abun.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bintaljarahdam XIII/Merdeka Tanamkan Nilai Juang dan Ketahanan Mental Prajurit Bogani

PEDOMANRAKYAT, LOLAK – Yon Armed 19/Bogani mendapatkan pembinaan mental rohani, ideologi, dan kejuangan dari Badan Pembinaan Mental dan...

37 Senator PNUP Pilih Tiga Calon Direktur dari Lima Nama Balon

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah melewati verifikasi ulang dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Politeknik Negeri...

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Kutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan...

2.258 Ha Areal Pertanaman Padi Di Soppeng Terancam Gagal Panen, 63 Ha Dinyatakan Puso 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Rendahnya curah hujan selama Juli - Agustus serta minimnya debit air dari sejumlah bendungan dan...