PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (09/10/2024).
FGD yang digelar bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Prof. H. Syahruddin Nawi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas, Prof. M. Syukri Akub.
Kegiatan FGD dipandu moderator Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi. Turut hadir para asisten, koordinator, kasi, jaksa dan pegawai lingkup Kejati Sulsel serta beberapa akademisi dan praktisi hukum.
Kejati Sulsel, Agus Salim mengatakan kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan bagian integral dari sistem peradilan, yang memastikan kepentingan negara dan pemerintah terlindungi secara efektif.
“Tugas utama ini mencakup pengajuan gugatan, pembelaan dalam perkara hukum, dan penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara. kejaksaan berfungsi sebagai penjaga kepentingan hukum negara, memastikan hak-hak dan kepentingan pemerintah terlindungi dalam setiap aspek,” kata Agus Salim dalam sambutannya.
Agus Salim menjelaskan dalam pelaksanaannya, kejaksaan memulai proses dengan pengumpulan informasi dan investigasi yang mendalam. Jaksa melakukan analisis terhadap fakta dan bukti yang relevan untuk memahami substansi masalah hukum yang dihadapi.