Kejari Soppeng Tetapkan AB  Sebagai Tersangka Pembobol Bank

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Soppeng menetapkan perempuan AB (29 tahun) yang sehari harinya Qustomer Service (QS) salahsatu Bank sebagai tersangka yang diduga kuat membobol kas Bank plat merah tempatnya bekerja .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng H Salahuddin SH MH melalui Kasi Intel Rekafit M SH Kamis 10 Oktober 2024 menyebutkan ,penetapan tersangka diawali hanya tiga hari setelah dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Soppeng Nomor Print 02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tanggal 13 September 2024.

Dari hasil penyidikan didukung bukti bukti akhirnya dikeluarkan Surat Penetapan tersangka(Pidsus-18)Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/09/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

Didampingi Kasi Pidsus R Joharca Dwi Putra SH dan Kasi PB3R Muhammad Aprila Rhamadhan SH MH ,Rekafit sebutkan AB langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng mulai Kamis 10 Oktober 2024 selama 20 hari.

Dalam melakukan aksinya mulai 26 Agustus 2024 pukul 10,15 AB mendatangi rekan kerjanya A dengan meminta bantuan untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekeningnya . Setoran tersebut tanpa disertai uang fisik namun AB berjanji akan disetorkan menyusul. Meski tanpa uang fisik A langsung mengapprove dan mentransfer dana ke rekening AB dan dilakukan sampai 4 kali dengan nilai ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya penyidik mengalamatkan melanggar Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat )1) Jo Pasal 4 UU RI Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP .

Selain itu penyidik mengalamatkan kepada tersangka melanggar Subsidair Pasal 3 ayat(1)Jo Pasal 4 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga :  FR Melanjutkan Reses Ke Titik Empat Desa Maccini Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke Takalar

Tim penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain .(ard)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...