“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas yang sudah diatur oleh negara bisa diketahui oleh kita semua termasuk para rekan-rekan media,” ujarnya.
Ia berharap dengan pemahaman bersama tentang keberadaan Undang-Undang tentang penyandang disabilitas ini dapat memberikan kesamaan informasi dan pola pikir agar ke depan seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Sinjai dapat mengetahui akses apa saja yang dibutuhkan penyandang disabilitas.
Sementara itu Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai Dr. Mansyur mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini hak-hak yanf dimiliki oleh penyandslang disabilitas dapat tersampaikan secara luas melalui peran awak media. (AaN)