Ayah Almarhum Virendy Desak Penyidik Periksa Rektor dan Dekan FT Unhas Selaku Penanggung Jawab Institusi PT

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – James Wehantouw (62) selaku ayah kandung almarhum Virendy Marjefy Wehantouw (18), Senin (14/10/2024) siang kembali menghadap penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel untuk memberikan keterangan perihal kematian putranya saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) pada minggu kedua bulan Januari 2023.

Wartawan senior di Makassar dan anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel ini, datang ke Gedung Ditreskrimum Polda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan Km.16 Makassar dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang terdiri atas, pengacara Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL (Direktur LKBH Makassar), Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH.

Saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Briptu Suardi Ibnu Bahtiar dengan disaksikan AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel), James selaku pelapor perkara ini membeberkan keterlibatan dan peran dari 11 orang terlapor, yakni Rektor dan Dekan FT Unhas bersama sejumlah senior Mapala serta panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas sebagai terungkap dalam fakta-fakta persidangan atas 2 (dua) terdakwa sebelumnya yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros.

Usai memaparkan secara rinci fakta-fakta yang terungkap di persidangan PN Maros maupun dalam berkas putusan perkara terdakwa Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII) serta menunjukkan keterlibatan dan peran para terlapor dalam kegiatan kemahasiswaan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas, James mendesak penyidik untuk segera memeriksa kesemua terlapor.

Baca juga :  MKKS Makassar Gelar Rakor di KKM

Menurut pimpinan media online pedomanrakyat.co.id dan sorotmakassar.com ini, khusus pemeriksaan terhadap Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT patut segera dilaksanakan dan dijerat dengan pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan orang mati. Sebab, sebagai pejabat tertinggi di kampus merah itu, keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan kemahasiswaan yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya, Virendy Marjefy Wehantouw.

“Selaku penanggung jawab institusi perguruan tinggi, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa maupun Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran dipandang paling bertanggung jawab terhadap tewasnya Virendy ketika mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang pelaksanaannya mendapatkan izin resmi dari pihak kampus dan keberangkatan pesertanya dilepas oleh pejabat FT Unhas serta diberangkatkan menggunakan mobil bus milik Unhas,” papar James kepada penyidik.

Selesai mendampingi James diambil keterangannya oleh penyidik di ruangan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang berlangsung hingga sore, selanjutnya pada malam harinya pengacara Muhammad Sirul Haq bersama Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH memberikan keterangan pers terkait perkembangan laporan perkara kliennya, kepada sejumlah wartawan media yang datang menemuinya di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar.

“Ayah almarhum ketika memberikan keterangan kepada penyidik, mendesak agar Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas sebagai penanggung jawab institusi perguruan tinggi, segera diperiksa dan dijerat dengan pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Bunyi pasal itu adalah : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang laij mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Pasal 359 KUHP ini merupakan salah satu contoh delik Culpa,” kata Muhammad Sirul.

Baca juga :  Damaikan Suami Istri Yang Bertikai Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Camba Berua Berikan Problem Solving

Dikemukakannya lagi, selain Pasal 359 KUHP, ada juga Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain luka. Bahkan ada juga Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, namun baru akan berlaku pada tahun 2026.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dedy Palimbong Temui Mentan RI, Bawa Usulan Pembangunan Sarana Pertanian di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.--Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong terbang ke Jakarta bertemu Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman. Frederik...

Sejumlah Alumni Lintas Angkatan SMANSA Soroti Kinerja Panitia Kongres IV, Daulat Jaksa Chaerul Amir Maju Kandidat Ketum IKA SMANSA 2025-2029

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sehari menjelang pelaksanaan Kongres IV Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Makassar (IKA SMANSA), sejumlah ketua...

24 Siswa TKPI SMKN 9 Makassar Lulus Uji Kompetensi, Captain Rakhmat Syam : “Seluruhnya Kompeten”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebanyak 24 siswa Kompetensi Keahlian Teknika Kapal Penangkap Ikan (TKPI) SMKN 9 Makassar dinyatakan kompeten...

SMAN 2 Enrekang Galakkan Gerakan Hijau di Hari Bumi, Libatkan Siswa Tanam Ribuan Pohon

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Dalam rangka memperingati Hari Bumi dan mendukung Gerakan Indonesia Menanam 2025, SMAN 2 Enrekang menggagas...