“Pasal 359 KUHP Ini sudah pernah diputuskan dalam perkara pidana nomor 22/Pid.B/2024/PN Maros, tapi terdakwanya hanya 2 orang saja, yakni Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII. Karenanya, kami mendesak penyidik untuk memeriksa juga Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas secepatnya sebagai terlapor, serta menyeret ke meja hijau dengan dijerat Pasal 359 KUHP,” ujar Sirul.
Dalam berkas putusan perkara terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, juga tercantum adanya sejumlah surat yang dapat menjadi dasar untuk memeriksa Rektor dan Dekan FT Unhas. Diantaranya, Surat Permohonan Rekomendasi Kegiatan tanggal 5 November 2024, dan Surat Persetujuan Kegiatan Nomor : 25693/UN4.7.3/KM.04.02/2022, tanggal 15 November 2022.
Selain itu, ada pula Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor : 1595/UN4/5/2013 tentang tata tertib kehidupan Kampus. Kemudian, Surat Perintah Senat Akademik Unhas nomor : 2/UN4.2/2020 tentang Kode Etik Mahasiswa Unhas.
“Apalagi tanggung jawab Rektor Unhas tertuang dalam statuta Unhas, pasal 48 tentang rektor memiliki kewajiban menyediakan pelayanan pendidikan bagi mahasiswa, namun faktanya malah mahasiswa terbukti terbunuh dalam proses ekstrakulikuler yang disediakan oleh institusi tanggung jawab Rektor Unhas,” sambung Mulyarman D, SH.
Dikemukakan Mulyarman lagi, bahkan dalam berkas putusan halaman 33, disitu tertuang jelas peran Rektor Unhas. Selain itu, Rektor juga pernah sebanyak 2 kali mengirim utusan menemui James dengan tujuan mengajak berdamai dan meminta mencabut laporan polisi perkara pertama di Polres Maros.
Kemudian Rektor pernah pula mengajak keluarga almarhum Virendy bertemu dengan sejumlah pejabat Unhas yang diutusnya di Vip Room Rumah Makan Ali Murah Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 Makassar. Para pejabat Unhas itu yakni Direktur Hukum Unhas Prof. Amir Ilyas, Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran, Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar, dan para Pembantu Dekan FT Unhas.
“Dalam pertemuan itu, Prof Amir Ilyas mengaku ditugaskan oleh Rektor Unhas untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Karena jika tidak diselesaikan baik-baik, maka Rektor Unhas bersama Dekan dan para Pembantu Dekan FT Unhas bisa ikut ditersangkakan dengan dijerat Pasal 359 KUHP, sebab telah mengeluarkan izin ataupun rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas,” tandas Mulyarman.
Mengakhiri keterangan persnya, advokat Muhammad Amran Hamdy menyampaikan pula jika pihak LKBH Makassar akan terus serius mengawal laporan polisi perkara ini nomor : LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tanggal 1 Oktober 2024, sampai pihak terlapor dimejahijaukan, divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. “Kami akan memastikan para terlapor terutama Rektor Unhas dan Dekan Fakultas Teknik Unhas dapat diseret ke meja hijau oleh penyidik Polda Sulsel,” tutupnya. (*)