PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar melalui Jaksa Pidana Khusus geledah KONI alias Komite Olahraga Nasional Indonesia Cabang Makassar, Senin (14/10/2024) sekira pukul 10.30 Wita.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah saat dihubungi media ini via chatt disalah satu aplikasi telekomunikasi, Senin (14/10/2024) sekira pukul 12.00 Wita.
A Alamsyah menerangkan, tujuan penggeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
"Iya benar, teman-teman penyidik membawa 2 box kontainer dokumen dan 3 PC (Personal Computer, red) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi via chatt, Senin (14/10/2024).
Lanjut Alamsyah, Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Makassar resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023 ke tahap penyidikan.
Selain Kasus KONI Makassar, dugaan korupsi dana hibah KORMI alias Komite Olahraga Masyarakat Indonesia tahun anggaran 2023 juga resmi naik ke tahap penyidikan.
Kejari Makassar menerangkan peningkatan status kedua perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Sebagaimana hasil ekspose (gelar perkara, red) yang dilaksanakan pada Kamis 26 September 2024," terang Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.
Diketahui, pada APBD Pokok Tahun 2022, KONI Makassar dikabarkan telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) sebesar Rp20 miliar.
Angggaran ini diperuntukkan untuk biaya atlet ketika mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.
Selanjutnya di tahun yang sama, KONI Makassar kembali mendapat kucuran anggaran sebesar Rp11 miliar di APBD Perubahan. Anggaran itu digunakan untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porprov.
Kemudian berlanjut di Tahun 2023, KONI Makassar kabarnya kembali menerima suntikan dana hibah sebesar Rp35 miliar. Di mana 60 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.
Demikian juga pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar Tahun Anggaran 2023.
Di mana sejak penyelidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Makassar telah memeriksa puluhan saksi baik dari pengurus KORMI Makassar hingga penjabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar (Dispora Makassar).(Hdr)