PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng Masa Jabatan 2024 -2029 digelar pada rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua Sementara H A Muhammad Farid Kaswadi S,Sos di ruang sidang DPRD , Rabu 16 Oktober 2024.
Pelantikan dan pengukuhan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor :1218/X/Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng.
Tiga pimpinan DPRD masing masing H A Muhammad Farid S,Sos dari Partai Golkar sebagai Ketua , H Nasfiding dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua I dan Muhammad Taufan dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua II .Ketiganya dilantik Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan SH MH dilanjutkan pengukuhan sumpah oleh H Muhammad Darwis S,Ag M,Ag dari Kementerian Agama Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutannya H A Muhamad Farid katakan, sebagai pimpinan DPRD yang baru diharapkan dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh integritas dan tanggung jawab selama masa jabatan 2024 -2029 .
"Kami menatap tugas dan tanggung jawab yang berat namun sangat mulia .Kami akan bekerja bersama fraksi dan segera menyusun alat kelengkapan DPRD serta membahas tata tertib DPRD sebagai panduan dalam melaksanakan tugas,"tegasnya.
Andi Farid juga menekankan pentingnya kerja sama dengan seluruh pihak termasuk dukungan rekan rekan anggota DPRD , Forkopimda, serta Pemerintah Daerah demi kelancaran pelaksanaan tugas DPRD.
Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak SE menyampaikan apresiasi atas pelantikan pimpinan DPRD yang baru dan menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif.
Pelantikan merupakan awal babak baru masa bakti para pemimpin legislatif yang akan bekerjasama dengan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Soppeng. DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsinya untuk kesejahteraan masyarakat .
Acara dihadiri Wakil Bupati ,Forkopimda, Pejabat Eselon II, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu ,pimpinan Partai Politik, Camat, Lurah, Kepala Desa, organisasi kemasyarakatan dan undangan lainnya .(ard)