PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebuah bangunan megah yang berlokasi di wilayah Nipa-Nipa, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, tepatnya di depan Kampus Universitas Pejuang Indonesia (UPRI) Antang, Makassar, diduga dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar.
Dari pantauan media ini, bangunan tersebut hingga kini masih dalam tahap pengerjaan.
Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Fuad Azis, saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini.
"Sudah saya teruskan ke Bidang Pengawasan," kata Fuad via chatt, Jumat (18/10/2024).
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Faisal Burhanuddin, juga mengonfirmasi bangunan tersebut memang belum memiliki PBG hingga saat ini.
"Iya, tidak ada. Sebaiknya dikonfirmasi lebih lanjut ke bagian pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan agar segera ditindaklanjuti," tegas Faisal. (Hdr)