Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Kepala UPTD KPH Divonis 4 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Muchlis, S.Hut., M.Si, dalam kasus penyimpangan pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022. Kasus tersebut melibatkan lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.

Kepala Kejari Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan setelah Tim Eksekutor Kejari Enrekang yang dipimpin oleh Plt. Kasi Pidsus, Septiyana Rahayu, S.H., berhasil membawa terpidana ke Lapas Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan. “Alhamdulillah, Tim Eksekutor telah berhasil mengeksekusi terpidana Muchlis ke Lapas Makassar," ungkap Padeli pada Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut, Padeli menjelaskan bahwa Muchlis sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejaksaan dan menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir di kantor Kejari Enrekang seminggu yang lalu. Namun, saat itu ia tidak langsung ditahan karena kondisi kesehatannya yang menurun. "Terpidana sempat mengajukan surat pernyataan yang disaksikan oleh keluarganya, bersedia untuk dieksekusi pada hari ini, Jumat 18 Oktober 2024," jelasnya.

Pada Kamis, Tim Eksekutor yang bekerja sama dengan Tim dari Polres Enrekang, berangkat menuju ke Makassar dan memantau keadaan Muchlis di rumahnya. Pada Jumat pagi, Tim mendatangi kediaman Muchlis, dan Muchlis dengan kooperatif mengikuti proses hukum. Sebelum dimasukkan ke dalam Lapas, Muchlis terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.

Berdasarkan putusan kasasi, Muchlis dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara apabila tidak mampu membayar denda. (syafar)

Baca juga :  Anggota FPKS DPR-RI Tidak Diberi Hak Bicara Penuh, Iqbal : Itu Mengancam Demokrasi Kita

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Masyarakat Toraja di Tana Luwu, IKAT Pemersatu dan Andil Pembangunan di Daerah

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Bupati/Walikota di 4 (empat) Pemerintah di Tana Luwu (Luwu Raya), mengakui sumbangsih luar biasa...

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...

Hj. Buaidah bint H. Achmad Orang Tua Tunggal nan Lahirkan Dua Profesor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sekali waktu Ibu Hj. Buaidah binti H.Achmad ke kamar mandi. Itu beberapa tahun silam. Di...

Ketua MUI Sulsel AG Prof.Dr.H.Najamuddin Abd.Syafa, M.A., “Mati Bagaikan Sebuah Pintu”

Ketua MUI Sulsel AGH Prof.Dr. Najamuddin Abd.Syafa (duduk, kiri) didampingi Prof.Dr.Ahmad Thib Raya, M.A. (Foto:mda). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua...