Kejari Tana Toraja Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

BBM ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri atau merusak barang bukti, dan berdasarkan pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan sesuai perintah Plt. Kejari Tana Toraja melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-76/P.4.26/Fd.2/10/2024.

Plt. Kejari Tana Toraja, Dr. Alfian Bombing SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan meminta semua pihak yang terlibat agar kooperatif. “Kami berkomitmen menjalankan penyidikan dengan integritas tinggi dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  UIM  Komitmen Menyediakan Pendidikan Berkualitas Tinggi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Terkait Tarif PBB-P2, Pemkab dan DPRD Pinrang Gelar RDP Bersama KOMPI

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pemkab dan DPRD Pinrang bersama aliansi mahasiswa dan Koalisi...

Meski Ada Penyesuaian Tarif, 100 Persen Warga Pasimarannu Lunasi Pajak PBB

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Warga yang ada di desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur merupakan salah satu desa yang telah...

Sebelum Menuju Yogyakarta, Rombongan Alumni SMANSA 82 Kunjungi Klenteng Agung Sam Poo Kong di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG - Sebanyak kurang lebih 120 orang alumni angkatan 82 SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar yang menumpang...

Wali Kota Perintahkan Penutupan Total Hiburan Malam di Hari Maulid

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menutup sementara seluruh tempat hiburan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447...