BBM ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri atau merusak barang bukti, dan berdasarkan pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan sesuai perintah Plt. Kejari Tana Toraja melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-76/P.4.26/Fd.2/10/2024.
Plt. Kejari Tana Toraja, Dr. Alfian Bombing SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan meminta semua pihak yang terlibat agar kooperatif. “Kami berkomitmen menjalankan penyidikan dengan integritas tinggi dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Hdr)