Kejari Tana Toraja Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TATOR - Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Dr Alfian Bombing SH MH telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan negara pada proyek pengembangan jaringan air bersih (DAK) untuk perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Tahun Anggaran 2022. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp1,294 miliar, Kamis sore (17/10/2024).

Tersangka berinisial BBM, seorang ASN aktif di Pemda Tana Toraja, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. BBM, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Air Minum Dinas PRKP Tana Toraja saat proyek berlangsung, kini menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Utilitas Permukiman di dinas yang sama.

Modus operandi tersangka BBM dimulai dengan penunjukan konsultan untuk membuat dokumen DED DAK Air Minum TA 2022, namun dokumen tersebut dibuat oleh pihak ketiga yang tidak sesuai peraturan. Hasil perencanaan yang dibuat tidak detail dan tidak dapat digunakan dalam pelaksanaan proyek. Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,191 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BBM ditahan untuk mencegah upaya melarikan diri atau merusak barang bukti, dan berdasarkan pemeriksaan dokter, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Penahanan dilakukan sesuai perintah Plt. Kejari Tana Toraja melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-76/P.4.26/Fd.2/10/2024.

Plt. Kejari Tana Toraja, Dr. Alfian Bombing SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan meminta semua pihak yang terlibat agar kooperatif. "Kami berkomitmen menjalankan penyidikan dengan integritas tinggi dan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Hdr)

Baca juga :  Bupati Irwan Resmikan Kantor Desa Tanra Tuo, Cempa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Penguatan Strategi Digital Marketing UMKM Homikoi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — UMKM Homikoi, sebuah usaha kopi yang dimiliki oleh Chandra Rezky, tengah menjalankan program penguatan strategi...

Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Pangdam XIV/Hasanuddin Kobarkan Semangat Juang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup)...

Camat Tomoni Timur Hadiri Reses Perseorangan Dua Anggota DPRD Luwu Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri kegiatan reses perseorangan dua anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur...

Mahasiswa Manajemen UC Makassar Laksanakan Social Impact Challenge untuk Tingkatkan Daya Tarik Visual UMKM Alpukat Kocok Pak Husai

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Mahasiswa Program Studi Manajemen UC Makassar melaksanakan kegiatan Social Impact Challenge (SIC) pada 3 Desember...