PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.–Surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 12 Agustus 2024 dengan menghimbau agar semua sekolah SMA atau sederajat yang ada di daerah segera melakukan perubagan pergantian tenaga operator dapodik dan diambil dari tenaga TU dan tidak menjabat sebagai guru pengajar ASN atau tenaga pendidik di sekolah.
Kepala sekokah dan wakil kepala serta guru sekolah menindak lanjuti surat edaran tersebut dengan mengadakan pertemuan di ruang kepala sekolah, dalam pertemuan itu disepakati satu orang tenaga TU Muh. Taslim, S.Kom dan dibuatkanlah surat keputusan (SK) bernomor 826/208.UPT.SMA 1/TORUT/DISDIK. dan kepala sekolah juga buat surat pernyataan bertanggungjawab penuh kepala sekolah Drs.Husain, MPd dan Kedua surat itu dikirim ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah dua bulan berjalan tenaga operator dapodik sebelumnya Dony Rante Dembong, belum juga melakukan serah terima kepada Muh.Taslim yang sudah ditetapkan sebagai pengganti dan SK tembusan pemberitahuannya sudah dikirim oleh pihak sekolah ke Provinsi. Kejadian ini terungkap saat seorang anak pejabat terdaftar sebagai penerima PIP di SMAN 1 Toraja Utara.
Kepala Cabang Dinas wilayah X Tien Suharti, S.Pd, M.Si saat dikonfirmasi terkait penggantian tenaga operator dapodik SMAN 1 Toraja Utara melalui telpon selulernya menyampaikan, bahwa tenaga operator pengganti sudah ada sementara dalam pembinaan, untuk memperkuat pernyataan Kacabdin, ia pun kirim Surat Keputusan (SK) tidak bernomor dalam bentuk PDF lewat WA atas nama Grace Amanda Rammang dengan SK nomor : 826/ UPT-SMA.01/TORUT/DISDIK dan ditandatangani oleh kepala sekolah Drs. H. Husain, M.Pd tertanggal 14/8/2024.
Setelah dilakukan penelusuran lapangan ternyata ada 2 SK dengan nama yang berbeda satu lewat pengusulan dari sekolah dan yang satu tidak diketahui lewat dari mana keduanya ada tanda tangan kepala sekolah. Saat ditanyakan ke Kacabdin ia juga tidak ketahu kalau ada 2 SK yang terbit dari kepala sekolah.
Kepala sekolah SMA Negeri 1 Toraja Utara Drs.Husain, MPd saat di konfirmasi di ruang kerjanya Kamis, (17/10/2024) mengatakan, bahwa SK tenaga Operator Dapodik atas nama Grace Amanda Rammang tertanggal 13/8/2024 tidak pernah dibuatnya dan dia tanda tangani, dan nama Grace tidak ada dalam usulan hasil pertemuan, Surat keputusan itu tidak punya nomor dan itu palsu.
"Nama Pengganti tenaga operator dapodik sudah ada dan dari tenaga TU sekolah, dibuatkan surat keputusan (SK) atas nama Muh.Taslim, S.Kom dengan nomor SK. 826/208.UPT.SMA 1/TORUT/DISDIK. tertanggal 14 Agustus 2024 dan saya yang bertanda tangan, selain itu saya juga buat pernyataan bertanggung jawab penuh dan surat itu saya lampirkan bersama SK kirim ke Provinsi. Jadi hanya satu surat keputusan (SK) yang dibuat," pungkas Kepala sekolah.(pri)