Pelaku Pencabulan Anak Ditetapkan Jadi DPO oleh Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Pelaku BO (48) Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.

BO ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).

BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07/2024), sekira pukul 10.00 Wita.

Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak Keluarga Korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07/2024) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H pada Jumat, (18/10/2024) mengungkapkan bahwa pada saat pihak Keluarga Korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah melarikan diri.

“Jadi setelah menerima laporan dari pihak Keluarga Korban setelah 6 hari kejadian, Petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,”ungkapnya.

Diterangkan oleh Iptu Ridwan, terkait adanya keterlambatan pihak Keluarga Korban melaporkan kejadian yang dialami oleh Korban MR dikarenakan setelah kejadian dilakukan upaya mediasi sembari menunggu orang tua kandung Korban yang sedang berada di Kalimantan untuk hadir mendampingi Korban melakukan pelaporan.

Pihaknya menjelaskan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.

“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO, setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal baru keluarkan DPO,” jelasnya.

Untuk di ketahui, terkait BO yang telah ditetapkan sebagai DPO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca juga :  Temu Kangen Alumni PPSP dan 10 Tahun DAJ. Silaturahmi Berbalut Nostalgia

Jadi jika ada informasi terkait DPO yang dimaksud dapat segera menghubungi Kasat Reskrim Polres Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H dengan nomor 085255888515 atau Kanit PPA Aiptu Anton Lembang dengan nomor 085256236229, tutupnya.(pri*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...