Dalam aksi yang sama, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (BEM FH UMI) Makassar juga turut melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel. Mereka meminta kejelasan soal penghentian penyidikan atau SP3 terkait kasus yang sama, menuntut adanya kepastian hukum atas kasus yang telah menjerat tiga tersangka tersebut.
“Kami meminta kepastian hukum, karena asas kepastian hukum adalah landasan negara hukum yang mengutamakan keadilan dan kepatutan dalam setiap kebijakan,” ujar Suaib, Jenderal Lapangan BEM FH UMI.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Namun, ia mengaku perlu waktu untuk mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut dengan penyidik terkait.
“Nanti akan saya pertanyakan langsung ke penyidik, apakah kasus ini masih berjalan atau sudah dihentikan,” ucap Soetarmi kepada para demonstran.
Selain itu, Ia juga berjanji akan menyampaikan surat permintaan dari mahasiswa kepada pimpinan Kejati Sulsel dan menindaklanjuti jawaban dari penyidik setelah mendapat izin pimpinan.
Menurut Soetarmi, karena kasus ini sudah cukup lama dan ia baru bertugas di Kejati Sulsel sejak tahun 2021, pihaknya akan segera mengkomunikasikan tanggapan resmi dari penyidik kepada mahasiswa.(Hdr)