PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar (DTRB) berjanji akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan sebuah bangunan megah yang berlokasi di wilayah Nipa-nipa, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala.
Bangunan ini terletak tepat di depan Kampus Universitas Pejuang Indonesia (UPRI) Antang Makassar dan diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Peraturan Daerah Kota Makassar (Perda Makassar) yang berlaku.
Kepala DTRB Kota Makassar, Fahyuddin, mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan konfirmasi dengan Bidang Pengawasan terkait laporan yang telah diterima mengenai bangunan tersebut.
Ia menegaskan, laporan ini sedang dalam proses tindak lanjut dan akan mempertanyakan apakah pemilik bangunan megah tersebut sudah mendapat teguran resmi dari dinas.
"Saya akan konfirmasi langsung dengan Bidang Pengawasan untuk mengetahui perkembangan laporan yang sudah masuk, dan segera kami tindaklanjuti jika memang benar bangunan tersebut belum memiliki PBG," ujar Fahyuddin via seluler, Senin (21/10/2024).
Menurut pantauan di lapangan, bangunan megah tersebut saat ini masih dalam tahap pembangunan, meski diduga belum memiliki izin resmi sesuai regulasi yang berlaku. Pembangunan tanpa PBG atau IMB dapat dikenai sanksi tegas sesuai peraturan.
Sekretaris DTRB Kota Makassar, Fuad Azis, yang sebelumnya dikonfirmasi mengenai dugaan ini, juga menyatakan, laporan tersebut telah diteruskan kepada Bidang Pengawasan untuk tindakan lebih lanjut.
"Laporan ini sudah saya teruskan ke Bidang Pengawasan," kata Fuad dalam pesan singkat yang diterima pada Jumat, 18 Oktober 2024 lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Faisal Burhanuddin, juga menegaskan, hingga saat ini, bangunan megah yang dimaksud memang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, pemilik bangunan tersebut baru sebatas mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan syarat awal sebelum bisa memperoleh PBG.
"Saat ini, yang ada baru pengajuan permohonan PKKPR, belum sampai ke tahap PBG. Kami sarankan untuk mengonfirmasi lebih lanjut dengan bagian pengawasan DTRB Makassar agar kasus ini segera ditindaklanjuti," jelas Faisal.
Dengan adanya temuan ini, DTRB Makassar menegaskan akan terus mengawasi pembangunan tersebut dan memastikan seluruh proyek pembangunan di wilayah kota Makassar mematuhi peraturan dan memiliki izin yang sesuai.
Kepala DTRB Makassar, Fahyuddin, juga menambahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika pemilik bangunan terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perizinan bangunan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peran penting PBG dalam memastikan keamanan, keselamatan, dan tata ruang kota yang teratur.
DTRB Makassar akan terus mengawasi dan memastikan, setiap pembangunan di wilayah kota berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(Hdr)