PEDOMANRAKYAT, TATOR - Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Dr. Alfian Bombing, SH. MH, menetapkan satu tersangka baru dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengembangan sarana jaringan air bersih di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.191.878.827 setelah dikurangi pajak. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Pada hari yang sama, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja memeriksa satu saksi dan melakukan ekspose yang menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FA, seorang wiraswasta yang bertindak sebagai konsultan perencana proyek, sebagai tersangka.
FA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-80/P.4.26/Fd.2/10/2024 untuk mempercepat penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
Menurut Dr. Alfian, FA ditunjuk oleh BBM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk membuat dokumen jasa konsultansi Detail Engineering Design (DED) untuk pengajuan anggaran DAK. Namun, FA tidak melakukan survei lapangan dan hanya menggunakan data lama serta GPS, sehingga hasil perencanaannya tidak akurat dan tidak bisa digunakan.
Lebih lanjut, FA bersama BBM menggunakan perusahaan fiktif, CV Tamboro Langi, seolah-olah menjadi pelaksana jasa konsultan tersebut.
Akibatnya, pekerjaan perencanaan yang tidak sesuai regulasi ini menyebabkan proyek tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.191.878.827.
"Kami berharap saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan," tegas Dr. Alfian.
Ia juga menegaskan, tim Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan bekerja profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka FA dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat (1) KUHP, baik dalam bentuk primair maupun subsidair.(*/Hdr)