Baliho Paslon yang Langgar Aturan Diturunkan Satpol PP di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

1. Tempat ibadah;
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Gedung milik pemerintah;
4. Tempat pendidikan;
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah;
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
7. Taman dan pepohonan.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib juga mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pemasangan Alat Peraga Peserta Pemilihan tidak boleh menutupi atau berdekatan dengan Alat Peraga Peserta Pemilihan lain yang berpotensi menjadi sengketa antar Peserta Pemilihan. (pri).

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Memasuki Markas Ayam Jantan dari Timur, Pangdam Hasanuddin Disambut Tradisi Angngaru dan Tarian Paduppa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mentan: Pemerintah Segel Beras Impor Ilegal di Sabang

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan tindakan tegas terhadap masuknya 250 ton beras ilegal...

JMSI Wajo Gelar Diskusi Publik Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi Menuju Wajo Terbuka

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo menggelar diskusi publik bertema “Peran Media Siber dalam...

Tim Voli PGRI Cabang Khusus Jawara di Pangkep

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Tim bola voli PGRI Cabang Khusus tampil perkasa dan keluar sebagai juara pada kejuaraan dalam...

PMII Wajo Gelar Konfercab XV, Momentum Regenerasi dan Adu Gagasan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Wajo kembali melakukan regenerasi pengurus dengan menggelar Konferensi Cabang...