1. Tempat ibadah;
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Gedung milik pemerintah;
4. Tempat pendidikan;
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah;
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
7. Taman dan pepohonan.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib juga mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pemasangan Alat Peraga Peserta Pemilihan tidak boleh menutupi atau berdekatan dengan Alat Peraga Peserta Pemilihan lain yang berpotensi menjadi sengketa antar Peserta Pemilihan. (pri).