PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pembersihan Baliho Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan ditertibkan oleh Satpol PP dibawa pengawasan langsung oleh Bawaslu Toraja Utara dengan melibatkan jajaran Panwascam dan PKD pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam penurunan Alat praga Kampanya tadi, semua APK yang diturunkan di kembalikan ke Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dipasang pada area yang di perbolehkan dalam aturan dengan mengacu pada SK KPU Toraja Utara.
Perlu diketahui bahwa dalam tahapan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, Tim Kampanye dilarangan memasang Alat Peraga Kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:
1. Tempat ibadah;
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. Gedung milik pemerintah;
4. Tempat pendidikan;
5. Fasilitas tertentu milik pemerintah;
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
7. Taman dan pepohonan.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye wajib juga mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa pemasangan Alat Peraga Peserta Pemilihan tidak boleh menutupi atau berdekatan dengan Alat Peraga Peserta Pemilihan lain yang berpotensi menjadi sengketa antar Peserta Pemilihan. (pri).