Bangunan Megah Milik Pengusaha Skincare Mira Hayati Diduga Tak Kantongi IMB atau PBG

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menemukan adanya bangunan mewah di wilayah Kecamatan Tamalanrea yang diduga milik pengusaha skincare, Mira Hayati, namun bangunan tersebut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan yang telah berdiri megah ini memicu perhatian karena diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Camat Tamalanrea, Iqbal, mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui proses pembangunan tersebut sejak awal.

"Saya sudah mengetahui sejak awal tentang pembangunan rumah milik Mira Hayati di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea. Namun, kami di kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung terkait perizinan, itu adalah ranah Dinas Tata Ruang dan Bangunan," jelas Iqbal via seluler, Selasa (22/10/2024).

Ketika ditanya mengenai keterlibatannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar mengenai bangunan tersebut, Iqbal menjelaskan, yang mewakili dalam rapat tersebut adalah Lurah Kapasa Raya.

"Hasil RDP sudah dilaporkan kepada saya oleh Lurah Kapasa Raya," lanjutnya.

Iqbal menyarankan agar masalah ini segera dilaporkan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kota Makassar untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, meski bangunan hampir rampung, belum ada indikasi kepemilikan IMB atau PBG.

"Sudah seharusnya Dinas Tata Ruang mengambil tindakan tegas terkait hal ini. Kami pun akan melaporkannya agar masalah ini segera diselesaikan," tegas Iqbal.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman. Menurutnya, hingga saat ini bangunan tersebut belum terdaftar di PTSP Makassar.

"Bangunan itu belum terdaftar, sepertinya belum ada IMB atau PBG. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke Dinas Tata Ruang yang berwenang," tandas Helmy.

Baca juga :  Dosen STIM Lasharan Jaya Makassar Moderator Konferensi Internasional di Jakarta

Permasalahan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam pembangunan gedung untuk menjaga ketertiban dan keselamatan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hsn Dorong RS Kesdam Tingkatkan Pelayanan Menuju Standar Kepresidenan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wujud kepedulian terhadap pelayanan kesehatan prajurit, keluarga besar TNI, serta masyarakat, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI...

1.019 Prajurit Bintara Resmi Dilantik, Pangdam XIV/Hasanuddin Ingatkan Jati Diri Prajurit

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Panglima Kodam (Pangdam) XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba)...

Kunker ke Topdam, Pangdam XIV/Hasanuddin Tegaskan Integritas dan Rekrutmen TNI Bersih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan komitmen kuat terhadap pembinaan integritas, profesionalisme, dan kualitas...

Presiden Prabowo Panen Raya Padi di Karawang, Tegaskan Arah Pertanian Modern Indonesia

PEDOMANRAKYAT, KARAWANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto turun langsung ke sawah Karawang untuk memimpin panen raya padi,...