Bangunan Megah Milik Pengusaha Skincare Mira Hayati Diduga Tak Kantongi IMB atau PBG

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menemukan adanya bangunan mewah di wilayah Kecamatan Tamalanrea yang diduga milik pengusaha skincare, Mira Hayati, namun bangunan tersebut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan yang telah berdiri megah ini memicu perhatian karena diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Camat Tamalanrea, Iqbal, mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui proses pembangunan tersebut sejak awal.

"Saya sudah mengetahui sejak awal tentang pembangunan rumah milik Mira Hayati di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea. Namun, kami di kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung terkait perizinan, itu adalah ranah Dinas Tata Ruang dan Bangunan," jelas Iqbal via seluler, Selasa (22/10/2024).

Ketika ditanya mengenai keterlibatannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar mengenai bangunan tersebut, Iqbal menjelaskan, yang mewakili dalam rapat tersebut adalah Lurah Kapasa Raya.

"Hasil RDP sudah dilaporkan kepada saya oleh Lurah Kapasa Raya," lanjutnya.

Iqbal menyarankan agar masalah ini segera dilaporkan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kota Makassar untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, meski bangunan hampir rampung, belum ada indikasi kepemilikan IMB atau PBG.

"Sudah seharusnya Dinas Tata Ruang mengambil tindakan tegas terkait hal ini. Kami pun akan melaporkannya agar masalah ini segera diselesaikan," tegas Iqbal.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman. Menurutnya, hingga saat ini bangunan tersebut belum terdaftar di PTSP Makassar.

"Bangunan itu belum terdaftar, sepertinya belum ada IMB atau PBG. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke Dinas Tata Ruang yang berwenang," tandas Helmy.

Baca juga :  Tingkatkan Pelayanan, RSUD Sinjai Miliki Gedung Infection Center

Permasalahan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam pembangunan gedung untuk menjaga ketertiban dan keselamatan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

EPA III Korpala Unhas, Danlantamal: Pesan Indonesia Kekuatan Laut Dunia

EPA III Korpala Unhas, Danlantamal: Pesan Indonesia Kekuatan Laut Dunia PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Ekspedisi Pelayaran Akademis III Korps...

Puisi Makassar Menyapa Panggung: Workshop Teaterikalisasi Digelar di Fort Rotterdam

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Workshop Teaterikalisasi Sanja Mangkasara atau Puisi Makassar akan segera digelar pada Sabtu dan Minggu 9-10...

Lalai Menjalankan Tugas, Kapus Nosu Diberhentikan dari Jabatannya

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Dianggap lalai menjalankan tugas sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, Sulbar, Bd.Adolfina Y....

Domino: Dari Warkop hingga Turnamen Internasional

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Permainan domino di Makassar telah menjadi kegiatan yang sangat populer di kalangan masyarakat, terutama...