Maraknya Skincare Berbahaya Merkuri, LKBH Makassar Buka Pengaduan Online

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Berbahayanya skincare pemutih agar terlihat lebih cantik, namun sangat berbahaya karena mengandung zat merkuri yang dapat merusak kulit bahkan menimbulkan kanker.

Menanggapi maraknya bahan kecantikan yang berdampak pada kesehatan, LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Makassar membuka layanan Pengaduan Online yang telah berdampak hukum.

“Ya, betul, kami dari LKBH Makassar membuka layanan Pengaduan Online bagi masyarakat siapa saja, mau wanita maupun pria yang memakai skincare dan telah mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan yang ingin melanjutkan ke jalur hukum,” ungkap Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar di kantornya, Selasa (22/10/2024).

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki sifat karsinogenik dan berbahaya bagi lingkungan. Merkuri dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti :
Kerusakan sistem saraf pusat, Kanker, Gangguan pencernaan, Gangguan pernafasan, Jerawat meradang, Alergi wajah, dan Iritasi kulit.

Merkuri dapat ditemukan dalam berbagai produk kecantikan yang dipasarkan sebagai pencerah kulit, pengobatan jerawat, maupun perawatan antipenuaan. Produk yang mengandung merkuri biasanya berwarna abu-abu atau krem.

Ketua DPD FERARI Sulsel (Dewan Pengurus Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) ini menambahkan, banyak korban masyarakat konsumen pemakai bahan kecantikan biar terlihat glowing ini, tidak tahu harus melaporkan kemana, apalagi kerugian yang diakibatkan lebih besar dari harga paket pemutih itu.

LKBH Makassar merasa penting mendidik masyarakat, terutama konsumen pemakai bahan kecantikan bahwa mereka dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar, seperti sanksi administrasi dan sanksi pidana, jadi setiap owner atau perusahaan punya tanggung jawab pidana penjara dan ganti kerugian atas produknya yang merugikan konsumen,” tutur Muhammad Sirul Haq, SH.

Baca juga :  SAR Lasinrang Gelar Pendidikan Dasar SAR Angkatan ke 3

Layanan online LKBH Makassar dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp mau telepon secara langsung ke nomor telepon 085340100081 atau 085246049001 selama 24 jam terbuka umum. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perkuat Sinergi Antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah, Universitas Indonesia Timur Makassar Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

PEDOMANRAKYAT, BEKASI - Dalam upaya memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah, Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar8...

Mahasiswa Tak Dilibatkan, PB IPMIL RAYA Kritik Pertemuan Elitis Kepala Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pertemuan tertutup sejumlah kepala daerah se-Tana Luwu dengan Wali Kota Makassar beberapa waktu lalu menuai...

Musda dan Raker Garda 145: Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham Dukung Agenda Organisasi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan...

Mata Sehat Masa Depan Hebat bersama Madeira di Maros

PEDOMAN RAKYAT, MAROS - Sebanyak 350 orang yang berasal dari kota Makassar, Gowa dan Maros, mengikuti pemeriksaan mata...