Maraknya Skincare Berbahaya Merkuri, LKBH Makassar Buka Pengaduan Online

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Berbahayanya skincare pemutih agar terlihat lebih cantik, namun sangat berbahaya karena mengandung zat merkuri yang dapat merusak kulit bahkan menimbulkan kanker.

Menanggapi maraknya bahan kecantikan yang berdampak pada kesehatan, LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Makassar membuka layanan Pengaduan Online yang telah berdampak hukum.

“Ya, betul, kami dari LKBH Makassar membuka layanan Pengaduan Online bagi masyarakat siapa saja, mau wanita maupun pria yang memakai skincare dan telah mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan yang ingin melanjutkan ke jalur hukum,” ungkap Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, Direktur LKBH Makassar di kantornya, Selasa (22/10/2024).

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memiliki sifat karsinogenik dan berbahaya bagi lingkungan. Merkuri dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti :
Kerusakan sistem saraf pusat, Kanker, Gangguan pencernaan, Gangguan pernafasan, Jerawat meradang, Alergi wajah, dan Iritasi kulit.

Merkuri dapat ditemukan dalam berbagai produk kecantikan yang dipasarkan sebagai pencerah kulit, pengobatan jerawat, maupun perawatan antipenuaan. Produk yang mengandung merkuri biasanya berwarna abu-abu atau krem.

Ketua DPD FERARI Sulsel (Dewan Pengurus Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan) ini menambahkan, banyak korban masyarakat konsumen pemakai bahan kecantikan biar terlihat glowing ini, tidak tahu harus melaporkan kemana, apalagi kerugian yang diakibatkan lebih besar dari harga paket pemutih itu.

LKBH Makassar merasa penting mendidik masyarakat, terutama konsumen pemakai bahan kecantikan bahwa mereka dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Undang-undang ini mengatur hak-hak konsumen, seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar, seperti sanksi administrasi dan sanksi pidana, jadi setiap owner atau perusahaan punya tanggung jawab pidana penjara dan ganti kerugian atas produknya yang merugikan konsumen,” tutur Muhammad Sirul Haq, SH.

Baca juga :  Penjabat Sekda Sinjai Harap Asistensi LPPD Lebih Akurat

Layanan online LKBH Makassar dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp mau telepon secara langsung ke nomor telepon 085340100081 atau 085246049001 selama 24 jam terbuka umum. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemprov Sulsel Kunjungan Kerja Ke Kaltara, Malam Ini Lakukan Pertandingan Persahabatan Mini Soccer di Tanjung Selor

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Dalam rangka menjalin silaturahim lebih erat sekaligus membahas peluang dan potensi daerah yang dapat...

Elstar Bus, Pilihan Utama untuk Perjalanan Nyaman dan Berkesan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT Els Wisata Marendeng melalui brand Elstar Bus terus memperkuat posisinya sebagai penyedia transportasi pariwisata...

Bupati Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi Tahap II di BLK Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Toraja Utara menggelar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) tahap II jurusan Operator...

PMI Soppeng Luncurkan Program “PMI Satukan Rasa ,Satu Kantong Darah,Satu Rumah “

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Ketua PMI Sulawesi Selatan Dr Adnan Purichta Ichsan SH MH melantik Ir Selle KS Dalle...