“Itu wewenang DTRB dan PTSP,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Tamalanrea, Iqbal, mengungkapkan, dirinya telah mengetahui pembangunan rumah tersebut sejak awal, namun tidak memiliki kewenangan langsung terkait perizinan.
“Kami sudah laporkan ke Dinas Tata Ruang, perlu ada tindakan tegas,” kata Iqbal.
Hingga saat ini, pemilik bangunan berinisial MH belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala bangunan yang hampir selesai, namun belum dilengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.(Hdr)