PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti pembangunan sebuah bangunan megah yang diduga milik seorang pengusaha skincare berinisial MH di Kecamatan Tamalanrea. Pembangunan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait, meski proyek hampir rampung.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, mengonfirmasi, masalah ini sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Proses pengurusan IMB sudah berjalan, sudah ada rapat terkait hal ini," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (22/10/2024).
Namun, saat ditanya mengenai pernyataan DPM-PTSP Kota Makassar yang menyebutkan bangunan belum terdaftar, Saddiko menjelaskan proses masih berlangsung di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) sebelum diteruskan ke PTSP.
Saat dimintai klarifikasi lebih lanjut mengenai bangunan yang hampir selesai dibangun, Saddiko menyarankan untuk menghubungi DTRB dan DPM-PTSP terkait perkembangan terbaru.
"Itu wewenang DTRB dan PTSP," tambahnya.
Sementara itu, Camat Tamalanrea, Iqbal, mengungkapkan, dirinya telah mengetahui pembangunan rumah tersebut sejak awal, namun tidak memiliki kewenangan langsung terkait perizinan.
"Kami sudah laporkan ke Dinas Tata Ruang, perlu ada tindakan tegas," kata Iqbal.
Hingga saat ini, pemilik bangunan berinisial MH belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala bangunan yang hampir selesai, namun belum dilengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.(Hdr)