Di tempat terpisah Dwi Ningrum sebutkan ada sekitar 700 nelayan Danau Tempe jadi sasaran namun sebagian sudah masuk peserta sebagai petani . Sosialisasi hari itu dengan menjelaskan secara mendetail bahwa hanya membayar iyuran Rp16.800 perbulan nelayan sudah mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK manfaat yang diperoleh adalah perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya . Untuk manfaat JKM mendapat santunan kematian Rp20 juta ,santunan berkala dibayar sekaligus Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta atau seluruhnya Rp42 juta . Selain itu bantuan bea siswa pendidikan 2 anak dari TK sampai pergurusan tinggi maksimal Rp174 juta .
Dengan masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan para nelayan Danau Tempe dapat bekerja mencari ikan dengan tenang , keluarga juga aman apabila terjadi reziko, tambahnya.(ard)