Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

“Kami meminta agar para saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka tanpa mencoba merintangi, menghilangkan, atau merusak barang bukti yang dapat mempengaruhi penyelesaian kasus ini,” ujar Jabal Nur.

Komitmen Kejati Sulsel untuk Proses Penyidikan yang Profesional

Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penyidikan secara profesional, dengan prinsip akuntabilitas dan tanpa kompromi terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, menyampaikan, seluruh proses penyidikan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses dengan penuh integritas.

Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Tersangka

EB sebagai tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Secara primair, ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara secara subsidair, ia diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan perkembangan terbaru ini, penyidikan akan terus berlanjut, dan Kejati Sulsel berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wujud Kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Kawasan Paotere Bersama Personel Bagikan Nasi Kotak Usai Shalat Jumat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis Sembelih 144 Ekor Hewan Qurban, Jamaah Perwakilan Pinrang Sumbang 1 Ekor

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jama'ah Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis, perwakilan Cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kembali menyumbangkan...

Peringati Idul Adha, Kejari Minahasa Sembelih 2 Ekor Sapi untuk Pegawai, THL dan Warga

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar penyembelihan...

Semangat Berkurban di Rawamangun, 45 Hewan Disembelih di Masjid Baitul Ma’Shum

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Momen Idul Adha 1446 H diwarnai dengan antusiasme luar biasa dari warga Rawamangun, Jakarta Timur....

Zulkifli Gani Ottoh: Calon Ketua PWI Kab/Kota Sebaiknya Berpengalaman  dalam Mengurus Organisasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, masa bakti 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) menyarankan, alangkah baiknya...