Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Perpipaan Air Limbah Kota Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021.

Tersangka baru, inisial EB, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3, kini bergabung dengan dua tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni inisial JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Paket C.

Menurut Tim Penyidik, EB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat yang mengindikasikan keterlibatan EB dalam kasus ini, di pelataran Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar.

EB kemudian ditahan untuk mempercepat penyidikan dan mencegah potensi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penetapan tersangka EB telah melalui proses ekspose di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim. Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024, tertanggal 29 Oktober 2024, EB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 8 Miliar

Kasus ini bermula dari temuan adanya selisih bobot pekerjaan sebesar 54,20 persen dalam proyek pembangunan perpipaan air limbah Paket C3, yang diungkap melalui pemeriksaan fisik oleh tim ahli.

Selisih ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, mencapai Rp 8.092.041.127. Kerugian ini disebabkan oleh pembayaran atas realisasi fisik yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan sebenarnya di lapangan, sehingga dana negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut tidak termanfaatkan secara optimal.

Langkah Lanjutan Penyidikan dan Imbauan kepada Saksi

Baca juga :  Presiden Prabowo dan Mentan Amran Tinjau Infrastruktur Areal Lumbung Pangan di Wanam

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyatakan, penyidikan akan terus didalami, dengan fokus pada pengembangan lebih lanjut terkait pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta pelacakan aliran dana dan aset terkait.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.

“Kami meminta agar para saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara terbuka tanpa mencoba merintangi, menghilangkan, atau merusak barang bukti yang dapat mempengaruhi penyelesaian kasus ini,” ujar Jabal Nur.

Komitmen Kejati Sulsel untuk Proses Penyidikan yang Profesional

Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penyidikan secara profesional, dengan prinsip akuntabilitas dan tanpa kompromi terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur, menyampaikan, seluruh proses penyidikan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses dengan penuh integritas.

Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Tersangka

EB sebagai tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Secara primair, ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara secara subsidair, ia diduga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan perkembangan terbaru ini, penyidikan akan terus berlanjut, dan Kejati Sulsel berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...