30,2 Kilogram Sabu dan 8.229 Pil Mephedrone Berhasil Disita Satnarkoba Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

"Pengungkapan ini bermula dari ditemukannya satu gram sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Makassar, kemudian dilakukan pengembangan di Perumahan Green River Kecamatan Tamalate atau TKP kedua. Dari situ, selanjutnya ke TKP ketiga yakni di Jalan Loloanbaku Provinsi Kendari," terang Kapolda Sulsel Irjen Yudiawan saat memimpin gelaran Konferensi Pers "Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Jenis Sabu dan Pil Mephedrone Jaringan Internasional" di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Senin (28/10/2024).

Pengungkapan tersebut, lanjut Kapolda mengatakan, merupakan hasil kerja keras dari Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran Polrestabes Makassar.

"Selain barang bukti 30,2 kilogram sabu dan pil Mephedrone. Polisi juga mengamankan tersangka yakni, inisial TG, AN, HR, HRP, IS serta FS, sementara empat DPO berinisial WL, M, Z dan A perannya merekrut sekaligus mengarahkan para tersangka," kata orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel.

Lanjutnya, saat ini masih terus dilakukan pengembangan, dugaan jaringan skala internasional ini memiliki modus operandi, membungkus narkoba menggunakan plastik dan sebelum masuk ke Sulsel terlebih dulu dikirim ke Surabaya.

Adapun barang bukti narkotika yang saat ini disita sebanyak 30,2 kilogram dengan nilai tafsiran mencapai Rp 50 milyar. Kemudian tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang dan empat orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ancaman hukuman bagi tersangka ini bervariasi, tergantung perannya. Ada hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati serta paling singkat 6 tahun hukuman penjara," pungkas Kapolda Sulsel. (*Rz)

Baca juga :  Bupati Pinrang Resmikan Penggunaan Kantor Desa Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Enam Bulan Akhirnya Terungkap, Gusnawati Warga Lawo Soppeng Dieksekusi Mati Oleh Suaminya Sen

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Setelah sekitar enam bulan kematian perempuan Gusnawati warga Lawo Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata penuh misteri...

Pangdam Hasanuddin Terima Kunjungan Kapolda Sulsel, Pererat Silaturahmi dan Sinergi TNI-Polri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silaturahmi Kapolda...

Alam Buana, Desa Terakhir di Tomoni Timur Gelar Musyawarah Penetapan RKPDes 2026

PEDOMANRAKYAT, LUTIM— Desa Alam Buana di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menjadi desa terakhir dari delapan desa...

Pemprov Kaltara Akan Terima Dana Rp 150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Zainal: Untuk Biayai Pembangunan Jembatan di Krayan

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR – Pembangunan infrastruktur di Kalimantan Utara (Kaltara), khususnya untuk mengatasi hambatan konektivitas di wilayah perbatasan, kini...