30,2 Kilogram Sabu dan 8.229 Pil Mephedrone Berhasil Disita Satnarkoba Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

"Pengungkapan ini bermula dari ditemukannya satu gram sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Makassar, kemudian dilakukan pengembangan di Perumahan Green River Kecamatan Tamalate atau TKP kedua. Dari situ, selanjutnya ke TKP ketiga yakni di Jalan Loloanbaku Provinsi Kendari," terang Kapolda Sulsel Irjen Yudiawan saat memimpin gelaran Konferensi Pers "Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Jenis Sabu dan Pil Mephedrone Jaringan Internasional" di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Senin (28/10/2024).

Pengungkapan tersebut, lanjut Kapolda mengatakan, merupakan hasil kerja keras dari Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran Polrestabes Makassar.

"Selain barang bukti 30,2 kilogram sabu dan pil Mephedrone. Polisi juga mengamankan tersangka yakni, inisial TG, AN, HR, HRP, IS serta FS, sementara empat DPO berinisial WL, M, Z dan A perannya merekrut sekaligus mengarahkan para tersangka," kata orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel.

Lanjutnya, saat ini masih terus dilakukan pengembangan, dugaan jaringan skala internasional ini memiliki modus operandi, membungkus narkoba menggunakan plastik dan sebelum masuk ke Sulsel terlebih dulu dikirim ke Surabaya.

Adapun barang bukti narkotika yang saat ini disita sebanyak 30,2 kilogram dengan nilai tafsiran mencapai Rp 50 milyar. Kemudian tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang dan empat orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ancaman hukuman bagi tersangka ini bervariasi, tergantung perannya. Ada hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati serta paling singkat 6 tahun hukuman penjara," pungkas Kapolda Sulsel. (*Rz)

Baca juga :  Ranperda Perubahan APBD TA 2024 Diterima 8 Fraksi di DPRD Pinrang Untuk Dibahas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kanwil Kemenkumham Sulsel Catat Sejumlah Capaian Strategis Sepanjang 2025, PNBP Naik dan Layanan Publik Meningkat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menutup tahun 2025 dengan...

ASN Peserta PKP Tampilkan Terobosan Layanan Di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar menyelenggarakan Pameran dan Seminar...

Desa Cendana Margomulyo Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan dukungan pengembalian...

Rakor Triwulan IV Tomoni Timur Soroti Kamtibmas Jelang Nataru dan Ancaman DBD

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) triwulan IV di...