“Munafri Arifuddin telah sangat dirugikan dan hal ini tentu berdampak terhadap popularitas dan elektabilitasnya sebagai kandidat di kontestasi pemilihan Wali Kota Makassar periode 2024-2029,” ucapnya.
Lanjut, kita telah melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 25 Oktober 2024, karena hal tersebut ada kaitannya dengan Pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Selain di Bawaslu Makassar, Juhardi juga menerangkan kalau Kuasa Hukum Aksa Mahmud juga telah melaporkan “M” ini ke Polda Sulsel yang ditandai dengan adanya bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan pada hari Senin (28/10/2024).
“Kami telah melakukan pelaporan dan memberikan bukti tambahan terkait mengenai dugaan penyebaran video fitnah yang dilakukan oleh pemilik akun Driver On Line berinisial M,” sambungnya.
“Kami ingin melihat pesta demokrasi di Makassar ini betul-betul dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan dan mekanisme undang-undang. Adapun tujuan dari pelaporan ini, kami tidak ingin siapapun calon diserang dengan isu-isu yang menjatuhkan,” tegasnya. (*Rz)