Sebar Video Fitnah, Tim Hukum Paslon Mulia Laporkan “M” ke Polda dan Bawaslu Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - DR. Basri Oner, SH, MH melaporkan pemilik akun Driver On Line terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selaku Kuasa Hukum dari pendiri Bosowa dalam hal ini Aksa Mahmud, bahwa pemilik Whatsapp nomor 081355xxxxxx (Driver On Line) telah melakukan dugaan penyebaran fitnah sebagaimana dalam tayangan video berdurasi 1 menit 32 detik pada akun Tiktok menerangkan bahwa "Aksa Mahmud Adalah Mafia Dibalik Pencalonan Munafri Sebagai Calon Wali Kota Makassar".

"Beredarnya video tersebut tentu sangat mencemarkan nama baik dari Pemilik Bosowa (Aksa Mahmud) dan hal itu juga sangat merugikan bagi Munafri Arifuddin yang saat ini maju sebagai calon Wali Kota Makassar," ucap Basri saat menyampaikan pernyataan persnya di salah satu kafe di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (29/10/2024).

"Pemilik Whatsapp berinisial M ini menyebarkannya di akun media sosial yakni Tiktok dan instagram. Video yang disebar itu 1 (satu) tetapi korbannya ada 2 (dua), yakni Aksa Mahmud dan Munafri," tandasnya.

Masih di tempat yang sama, Juhardi Joe selaku Tim Hukum pasangan Mulia mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh "M", ini merupakan perbuatan yang tentu bertentangan dengan aturan-aturan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Munafri Arifuddin telah sangat dirugikan dan hal ini tentu berdampak terhadap popularitas dan elektabilitasnya sebagai kandidat di kontestasi pemilihan Wali Kota Makassar periode 2024-2029," ucapnya.

Lanjut, kita telah melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 25 Oktober 2024, karena hal tersebut ada kaitannya dengan Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Selain di Bawaslu Makassar, Juhardi juga menerangkan kalau Kuasa Hukum Aksa Mahmud juga telah melaporkan "M" ini ke Polda Sulsel yang ditandai dengan adanya bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan pada hari Senin (28/10/2024).

Baca juga :  814 Aset Pemkab Sinjai Sudah Miliki Sertiflikat

"Kami telah melakukan pelaporan dan memberikan bukti tambahan terkait mengenai dugaan penyebaran video fitnah yang dilakukan oleh pemilik akun Driver On Line berinisial M," sambungnya.

"Kami ingin melihat pesta demokrasi di Makassar ini betul-betul dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan dan mekanisme undang-undang. Adapun tujuan dari pelaporan ini, kami tidak ingin siapapun calon diserang dengan isu-isu yang menjatuhkan," tegasnya. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...

Awal Tahun, Pusjar SKMP LAN Tegaskan Komitmen Mitra PPNPN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Aula Hasanuddin, Rabu (7/1/2026) siang, tampak berbeda dari hari-hari kerja biasa. Deretan kursi tertata...

Sinergi Tanpa Sekat, Musrenbang Kunjung Mae Fokus pada Skala Prioritas dan Visi “Muliakan Makassar”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komitmen untuk memacu roda pembangunan di Kelurahan Kunjung Mae terus dibuktikan secara nyata. Pada Kamis...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...