Sebar Video Fitnah, Tim Hukum Paslon Mulia Laporkan “M” ke Polda dan Bawaslu Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - DR. Basri Oner, SH, MH melaporkan pemilik akun Driver On Line terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selaku Kuasa Hukum dari pendiri Bosowa dalam hal ini Aksa Mahmud, bahwa pemilik Whatsapp nomor 081355xxxxxx (Driver On Line) telah melakukan dugaan penyebaran fitnah sebagaimana dalam tayangan video berdurasi 1 menit 32 detik pada akun Tiktok menerangkan bahwa "Aksa Mahmud Adalah Mafia Dibalik Pencalonan Munafri Sebagai Calon Wali Kota Makassar".

"Beredarnya video tersebut tentu sangat mencemarkan nama baik dari Pemilik Bosowa (Aksa Mahmud) dan hal itu juga sangat merugikan bagi Munafri Arifuddin yang saat ini maju sebagai calon Wali Kota Makassar," ucap Basri saat menyampaikan pernyataan persnya di salah satu kafe di Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (29/10/2024).

"Pemilik Whatsapp berinisial M ini menyebarkannya di akun media sosial yakni Tiktok dan instagram. Video yang disebar itu 1 (satu) tetapi korbannya ada 2 (dua), yakni Aksa Mahmud dan Munafri," tandasnya.

Masih di tempat yang sama, Juhardi Joe selaku Tim Hukum pasangan Mulia mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh "M", ini merupakan perbuatan yang tentu bertentangan dengan aturan-aturan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Munafri Arifuddin telah sangat dirugikan dan hal ini tentu berdampak terhadap popularitas dan elektabilitasnya sebagai kandidat di kontestasi pemilihan Wali Kota Makassar periode 2024-2029," ucapnya.

Lanjut, kita telah melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 25 Oktober 2024, karena hal tersebut ada kaitannya dengan Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Selain di Bawaslu Makassar, Juhardi juga menerangkan kalau Kuasa Hukum Aksa Mahmud juga telah melaporkan "M" ini ke Polda Sulsel yang ditandai dengan adanya bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan pada hari Senin (28/10/2024).

Baca juga :  Kelembutan

"Kami telah melakukan pelaporan dan memberikan bukti tambahan terkait mengenai dugaan penyebaran video fitnah yang dilakukan oleh pemilik akun Driver On Line berinisial M," sambungnya.

"Kami ingin melihat pesta demokrasi di Makassar ini betul-betul dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan dan mekanisme undang-undang. Adapun tujuan dari pelaporan ini, kami tidak ingin siapapun calon diserang dengan isu-isu yang menjatuhkan," tegasnya. (*Rz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bunda Pustaka SD Negeri Borong Sukses Gelar Semarak Kemerdekaan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Partisipasi, kolaborasi, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci suksesnya perhelatan Semarak Kemerdekaan di SD...

Pertamina Gelar Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025, Apresiasi Insan Media dalam Transformasi Energi

Pedomanrakyat.co.id, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia jurnalistik Indonesia melalui penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik...

PSMTI Sulsel dan Pemkot Makassar Jalin Kerja Sama untuk Kemajuan Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak semua elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan kota....

Oknum Pendemo dari Wajo di Bone, Apakah Soal Pilbup Belum Move On?

PEDOMANRAKYAT, BONE - Demo anarkis di Kabupaten Bone yang terjadi hingga malam tadi dinilai tidak murni lagi. Dari...