Aset-aset yang disita ini rencananya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Enrekang, dan hasil dari lelang akan digunakan untuk membayar kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa sanksi tambahan berupa kewajiban uang pengganti dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan dilaksanakannya sita eksekusi ini, kami berharap dapat segera menyelesaikan proses hukum yang masih menjadi tanggung jawab terpidana,” tambah Padeli. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi hingga proses lelang selesai dan hasilnya dialokasikan sesuai tujuan hukum, “jelasnya.
Diketahui, terpidana Rudi Hasyim yang juga mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Makassar bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Sutrisno, dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan, Albertin Aruan. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran gaji untuk honorer Dinkes Enrekang tahun 2020-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp391 juta. (Sf)