Tim Eksekutor Kejari Enrekang Sita Aset Terpidana Rudi Hasyim, Pemenuhan Uang Pengganti

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil menyita aset milik terpidana Rudi Hasyim, S.Km bin H. Musnaing pada Senin (28/10/2024). Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan pada 6 Agustus 2024 dengan nomor PRINT-191/P.4.24/Fu.1/08/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Rudi Hasyim dalam putusan pengadilan. “Penyitaan ini adalah langkah yang sesuai prosedur hukum untuk memastikan bahwa kewajiban uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana dapat terpenuhi,” jelas Padeli.

Dalam eksekusi tersebut, Kata Padeli, tim Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil menyita dua aset utama. Pertama, sebidang tanah beserta bangunan seluas 197 meter persegi yang terletak di Kampung Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. Tanah tersebut terdaftar dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 01122 atas nama Suherna, S.Km. Kedua, sepeda motor Honda X1B02R07L0 tahun 2016, berplat nomor DP 2692 NH, dengan STNK atas nama Rudi Hasyim.

Aset-aset yang disita ini rencananya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Enrekang, dan hasil dari lelang akan digunakan untuk membayar kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa sanksi tambahan berupa kewajiban uang pengganti dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya sita eksekusi ini, kami berharap dapat segera menyelesaikan proses hukum yang masih menjadi tanggung jawab terpidana,” tambah Padeli. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi hingga proses lelang selesai dan hasilnya dialokasikan sesuai tujuan hukum, "jelasnya.

Diketahui, terpidana Rudi Hasyim yang juga mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Makassar bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Sutrisno, dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan, Albertin Aruan. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran gaji untuk honorer Dinkes Enrekang tahun 2020-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp391 juta. (Sf)

Baca juga :  Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...