Kejati Sulsel Tetapkan AH sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT. Surveyor Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose kasus melalui aplikasi Zoom bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka. AH akan segera dibawa dari Balikpapan ke Makassar untuk ditahan, guna mempercepat penyidikan serta mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan, penyidikan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip zero KKN alias Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal yang Diduga Dilanggar oleh Tersangka:

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakili Pangdam, Asintel Kasdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Kota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Antusias Tinggi, Ribuan Guru dan Pelajar di Sinjai Ikuti Jalan Sehat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Bupati Sinjai Dra.Hj. Ratnawati Arif melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Guru...

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN...

Akad Nikah Fiqar–Falih: Pertemuan Dua Keluarga Besar, Dalam Suasana Haru dan Kehangatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di balik pintu kaca Lotus Ballroom lantai dua Hotel Four Points by Sheraton Makassar, suasana...

Arwan Tjahjadi Resmikan Loka Loka: Ruang Kreatif Baru yang Hidupkan Semangat UMKM Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang semangat baru untuk mendorong kreativitas dan pemberdayaan UMKM kembali bergema di Makassar. Sabtu (22/11/2025),...