Kejati Sulsel Tetapkan AH sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT. Surveyor Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019-2020, di Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar, Rabu (30/10/2024).

Tersangka berinisial AH, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bagian Komersial 2 di perusahaan tersebut, kini menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memanggil AH sebanyak empat kali sebagai saksi. Namun, AH tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga dianggap tidak kooperatif.

Untuk menghadirkannya, penyidik berkoordinasi dengan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka. Akhirnya, AH bersedia diperiksa sebagai saksi di Kejari Balikpapan.

Selain menetapkan AH sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Expander Cross 1.5 L 4x2 AT berwarna putih mutiara, lengkap dengan STNK dan bernomor polisi KT 1959 HT atas nama AH. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose kasus melalui aplikasi Zoom bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka. AH akan segera dibawa dari Balikpapan ke Makassar untuk ditahan, guna mempercepat penyidikan serta mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan, penyidikan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip zero KKN alias Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal yang Diduga Dilanggar oleh Tersangka:

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Bentuk Tindakan Nyata, Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bantu Bersihkan Lingkungan Gereja

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Polsek Tallo Tingkatkan Antisipasi Perang Kelompok

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tallo AKP Asfada menegaskan komitmennya meningkatkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya...

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Lima karya jurnalistik yang disiarkan di berbagai media di Indonesia selama 2025 terpilih sebagai peraih...

Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA TIMUR — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, memimpin langsung panen anggur bersama warga di Komplek...