Kejati Sulsel Tetapkan AH sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT. Surveyor Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019-2020, di Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar, Rabu (30/10/2024).

Tersangka berinisial AH, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bagian Komersial 2 di perusahaan tersebut, kini menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memanggil AH sebanyak empat kali sebagai saksi. Namun, AH tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga dianggap tidak kooperatif.

Untuk menghadirkannya, penyidik berkoordinasi dengan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka. Akhirnya, AH bersedia diperiksa sebagai saksi di Kejari Balikpapan.

Selain menetapkan AH sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Expander Cross 1.5 L 4x2 AT berwarna putih mutiara, lengkap dengan STNK dan bernomor polisi KT 1959 HT atas nama AH. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose kasus melalui aplikasi Zoom bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka. AH akan segera dibawa dari Balikpapan ke Makassar untuk ditahan, guna mempercepat penyidikan serta mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan, penyidikan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip zero KKN alias Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal yang Diduga Dilanggar oleh Tersangka:

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Jaga Kamtibmas Wilkum Polres Pelabuhan Makassar, Tiga Pilar Kelurahan Melayu Kunjungi Warganya

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Semarak Malam Ramah Tamah FISIP Unismuh Makassar, Deng Ical Beri Semangat Pengabdian untuk Wisudawan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Makassar sukses menggelar Malam Ramah Tamah...

SatRes Narkoba Polres Soppeng Penyuluhan Di Desa Watu 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur SE MM bersama sejumlah anggota menggelar pembinaan...

220 Siswa PKL SMKN 1 Soppeng Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – 220 siswa (wi) SMKN 1 Soppeng yang akan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sejumlah perusahaan...

Keluarga Besar Wehantouw Gelar Pertemuan di Woloan II, Rencanakan Reuni Akbar yang Bakal Dihadiri Lintas Generasi dari Berbagai Kota

PEDOMANRAKYAT, TOMOHON - Keluarga besar marga Wehantouw yang berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) serta beberapa lainnya...