Kejati Sulsel Tetapkan AH sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT. Surveyor Indonesia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019-2020, di Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar, Rabu (30/10/2024).

Tersangka berinisial AH, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bagian Komersial 2 di perusahaan tersebut, kini menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memanggil AH sebanyak empat kali sebagai saksi. Namun, AH tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga dianggap tidak kooperatif.

Untuk menghadirkannya, penyidik berkoordinasi dengan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka. Akhirnya, AH bersedia diperiksa sebagai saksi di Kejari Balikpapan.

Selain menetapkan AH sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Expander Cross 1.5 L 4x2 AT berwarna putih mutiara, lengkap dengan STNK dan bernomor polisi KT 1959 HT atas nama AH. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose kasus melalui aplikasi Zoom bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka. AH akan segera dibawa dari Balikpapan ke Makassar untuk ditahan, guna mempercepat penyidikan serta mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan Tinggi Sulsel menegaskan, penyidikan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip zero KKN alias Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal yang Diduga Dilanggar oleh Tersangka:

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Ramalan Zodiak Hari Ini, 21 Desember 2024: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapal Phinisi Swasembada Pangan Jadi Sorotan di Karnaval HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kapal phinisi Kementerian Pertanian (Kementan) berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi sorotan utama...

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Gubernur Sulsel pada HUT ke-80 RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima penghargaan istimewa dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,...

Semangat Nasionalisme Warnai Syukuran HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar syukuran puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di...

Ditutup oleh Camat, BKPRMI Sinjai Utara Sukses Adakan Aneka Lomba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi...