“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan 5 dari 6 orang terduga pelaku peredaran uang palsu di Makale, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan sejak (21/10/24) resmi ditahan,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, para terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana peredaran uang palsu dengan peran dari masing – masing pelaku dan keterangan kelimanya Uang Rupiah palsu tersebut berasal dari Jambi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa kami menindak lanjuti kejadian tersebut memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan. Serangkaian penyelidikan dilakukan, sehingga Unit Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang terduga pelaku dan 1 orang masing dalam buron dengan inisial (AD).
”5 orang pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa 282 lembar uang kertas pecahan 100.000 palsu, 5 buah handphone, uang kertas pecahan 50.000 satu lembar, uang kertas Rp. 450.000, uang tunai Rp.16.000, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia silver, 1 unit sepeda motor merk Jupiter dan 1 buah helm. Jadi total uang Palsu yang di amankan dalam rupiah sebanyak Rp. 28.200.000,- ,” ungkap Kasat Reskrim.
Tambah Slamet, para pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak (21/10/24) resmi kami tahan berdasarkan pasal 36 Ayat (3) dan atau pasal 36 Ayat (2) Undang – undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(pri*).