Petisi 49 Guru dan Staf SMKN 3 Jeneponto : Klarifikasi Informasi dan Tegaskan Komitmen Kedisiplinan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Sebanyak 49 guru dan staf SMKN 3 Jeneponto menandatangani petisi bersama pada Selasa (05/11/2024), sebagai bentuk pernyataan tegas terhadap informasi yang dianggap tidak akurat dan merugikan nama baik sekolah.

Petisi ini sekaligus menjadi respons atas beredarnya kabar yang dianggap menyudutkan kepala sekolah, guru, dan staf tata usaha di sekolah tersebut.

Berlokasi di Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, para guru dan staf menolak tuduhan terkait pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta gaji tenaga Non-ASN yang dituding dilakukan oleh pihak sekolah.

Dalam penjelasannya, Kepala UPT SMKN 3 Jeneponto, Salma, S.Pd., M.Pd., menyatakan, petisi ini memiliki dua poin penting.

"Poin pertama adalah, tidak ada pemotongan TPP untuk ASN. Yang ada hanya upaya pendisiplinan terhadap semua ASN dan Non-ASN untuk mengikuti upacara bendera setiap hari Senin, dan ini sudah disepakati dalam rapat dewan guru," ujar Salma.

Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut semata-mata bertujuan meningkatkan kedisiplinan dalam lingkungan sekolah.

Poin kedua dari petisi tersebut, menurut Salma menegaskan, gaji tenaga Non-ASN juga tidak mengalami pemotongan seperti yang dirumorkan.

“Gaji mereka langsung masuk ke rekening masing-masing. Tidak ada potongan baik untuk ASN maupun Non-ASN,” jelasnya, menyanggah keras kabar yang beredar.

Seorang guru SMKN 3 Jeneponto, Surya Jaya, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap informasi yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga.

"Kami semua sepakat membuat petisi ini tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun," kata Surya.

Ia berharap petisi ini dapat meluruskan persepsi publik dan mempertegas, para guru dan staf tetap kompak menjaga integritas institusi.

Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah akan menerapkan aturan lebih ketat untuk mengawasi kedisiplinan, terutama bagi guru dan staf yang lalai dalam tugas atau absen dalam kegiatan upacara bendera.

Baca juga :  Tokoh Masyarakat Pattalassang Dukung ASA Maju Lagi dalam Pilkada Sinjai 2024

Salma menyebutkan, sertifikasi bagi guru yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran akan terhambat pencairannya. "Aturan kedisiplinan ini berlaku untuk semua guru dan staf," tambahnya.

Melalui petisi ini, SMKN 3 Jeneponto berharap dapat memperbaiki persepsi publik dan menunjukkan komitmen mereka terhadap lingkungan pendidikan yang transparan, disiplin, dan berintegritas.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mahasiswa KKN Unikama 2025 Sulap Bahan Bekas Jadi Taman Literasi di Desa Jedong

PEDOMANRAKYAT, MALANG – Suara tawa anak-anak terdengar riuh di sebuah sudut RW 07, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten...

Jaga Keandalan Listrik, PLN Lakukan Pemangkasan Pohon di Poros Sinjai-Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sinjai melakukan penebangan dan pemangkasan pohon di sepanjang jalan poros...

Perlawanan Mafia Pangan Terbuka, Rakyat Dipaksa Beli Beras Khusus

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Pengamat pangan dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Pertanian Indonesia, Debi Syahputra mengecam keras praktik produsen dan...

11 Tangan Api di Balik Amukan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada...