Lanjut Iptu Ridwan, selain mengamankan 4 orang terduga pelaku penyedia jasa (mucikari), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi, uang tunai Rp. 1.550.000,-, serta 3 bungkus Alat Kontrasepsi.
Modus operandi dari praktik prostitusi yang dijalankan yaitu para terduga pelaku menawarkan wanita selaku korban melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan para korban tersebut kemudian dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku,” ucap Aris Saidy.
Kini para terduga pelaku RSD, SRD, SLY dan RTY diamankan di Mako Polres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.
“Jika terbukti, para terduga pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 12 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Trafficking),” tutup Kasat Reskrim.(pri*)