PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Rabu (06/11/2024) pagi sekira pukul 09.30 Wita.
Penggeledahan ini sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penggelapan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023.
Dan juga dugaan penyalahgunaan atau penggelapan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rastin Mokodompit, SH bersama tim dari Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Minahasa.